Pratikno: Kekeliruan Penulisan Tidak Mempengaruhi Implementasi UU Cipta Kerja

Pratikno: Kekeliruan Penulisan Tidak Mempengaruhi Implementasi UU Cipta Kerja
Menteri Sekretaris Negara Pratikno/Net

MONITORDAY.COM - Menteri Sekretaris Negara (Setneg) Pratikno angkat suara terkait polemik penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pratikno mengakui terjadi kekeliruan dalam penulisan.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," kata Pratikno, Selasa (3/11/2020).

Pratikno menjelaskan awalnya Kemensetneg menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR. Kemudian, Kemensetneg melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

"Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," imbuh Pratikno.

Pratikno menegaskan terkait kekeliruan penulisan UU Cipta Kerja hanya kekeliruan teknis administratif. Karenanya Pratikno menyebut tidak berpengaruh pada substansi dan implementasi UU Cipta Kerja.

"Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno.[]