Salah Tulis di UU Cipta Kerja, Pengamat: Sebaiknya Tunggu Penjelasan Pemerintah

Salah Tulis di UU Cipta Kerja, Pengamat: Sebaiknya Tunggu Penjelasan Pemerintah
Adi Prayitno/Net

MONITORDAY.COM – Kekeliruan teknis penulisan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jadi sorotan. Meski begitu, semua pihak disarankan menunggu penjelasan pemerintah terkait kekeliruan yang terjadi.

“Pemerintah pasti punya alibi, punya jawaban. Sebaiknya kita tunggu,” kata pengamat politik Adi Prayitno kepada redaksi sesaat lalu, Selasa (3/11/2020).

Menurut Adi, penting mendengar penjelasan pemerintah mengingat sejak awal, saat Undang Undang ini masih dalam tahap rancangan dan pembahasan bersama DPR, menuai polemik. Terutama terkait substansi bukan sekedar kesalahan teknis penulisan.

“Saya kira yang perlu dilakukan pemerintah adalah, segera sampaikan penjelasan. Ini yang ditunggu publik,” imbuh dia.

UU Cipta Kerja kembali menuai polemik setelah diteken Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020). Polemik muncul karena ditemukan kesalahan ketik atau typo di dua pasal, yakni Pasal 6 dan Pasal 53.

Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal Pasal 5 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Sementara kesalahan Pasal 53 ada pada ayat 5 yang salah merujuk ayat. Alih-alih menjelaskan ayat 4 yang mengatur tentang permohonan  ayat 5 justru merujuk ayat 3 yang mengatur soal sistem pengajuan permohonan secara elektornik.[]