FSGI Dorong Pemerintah Membuat SOP Korban Kekerasan di Sekolah

SOP diperlukan dalam menolong korban kekerasan di sekolah. Kekerasan bisa dilakukan terhadap guru maupun siswa. Perlindungan dan pertolongan pertama kepada korban menjadi prioritas utama.

FSGI Dorong Pemerintah Membuat SOP Korban Kekerasan di Sekolah
Ilustrasi. (ist)

MONITORDAY.COM, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyesalkan kasus tewasnya guru SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura, Ahmad Budi Cahyono. Hal tersebut disampaikan Sekjen FSGI, Heru Purnomo bahwa kejadian penganiayaan terhadap guru itu bukan yang pertama kali terjadi.

 

Ia menuturkan kekerasan tidak hanya dilakukan oleh siswa, tetapi juga dilakukan orang tua siswa. Bahkan ada yang dilakukan oleh siswa dengan orang tuanya secara bersama-sama, seperti menimpa Pak Dasrul, seorang guru di Sulawesi Selatan.

 

Heru menjelaskan menurut Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39 ayat 1, disebutkan "Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas,".

 

"Maknanya bahwa siapa saja yang terkait dalam UUGD No 14 Tahun 2005 harus memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas," kata Heru dalam keterangan tertulis kepada MONITORDAY.COM, Senin (5/2/2018).

 

Kasus Ahmad menurutnya terjadi ketika ia sedang melaksanakan tugas. FSGI lantas mendorong pemerintah terutama dinas-dinas pendidikan di daerah untuk memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan profesinya, terutama di lingkungan sekolah.

 

“Harus ada SOP baik guru maupun siswa, ketika menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah dan pemerintah daerah wajib memberikan pertolongan pertama," imbuhnya.

 

Pertolongan itu, kata Heru, seperti segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendeteksi segera dampaknya agar tidak terlambat dalam mendapatkan bantuan dan tindakan medis.

 

Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan para pendidik untuk selalu menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas ada resiko seperti kasus Ahmad.