Posisi Jabatan Ahok yang Dipingpong Tangggung Jawabnya

Surat dari MA ini seakan menambah sengkarut dan dipingpongnya siapa yang bertanggung jawab terhadap jabatan Ahok.

Posisi Jabatan Ahok yang Dipingpong Tangggung Jawabnya
Ahok (Indoneside)

MONDAYREVIEW.COM – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mendapatkan surat balasan dari Mahkamah Agung. Pertimbangan dari MA awalnya diharapkan dapat menyelesaikan sengkarut posisi jabatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta yang juga terdakwa kasus penistaan agama.

Isi surat dari MA yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali bahwa dikarenakan kasus Ahok telah termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa).

Surat dari MA ini seakan menambah sengkarut dan dipingpongnya siapa yang bertanggung jawab terhadap jabatan Ahok. Hal itu seperti dikeluhkan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti yang berpendapat pihak pemerintah saling lempar tanggung jawab.

“Polemik soal jabatan gubernur ini harus selesai. Ada gejala lempar tanggung jawab,” kata Mu’ti seperti dilansir Antara pada Selasa (21/2).

Sementara itu pihak Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan petahana harus mengajukan cuti pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

“Prinsipnya adalah jika ada aktivitas kampanye, maka paslon pejawat wajib cuti. Kalau sejak awal telah ditetapkan masuk putaran kedua, maka segera harus ajukan cuti,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiansyah seperti dilansir Republika pada Rabu (22/2).