Polri Kawal Penerapan Pembatasan Sosial

Polri pun melakukan imbauan sekaligus membubarkan jika ada keramaian di tengah-tengah masyarakat. Hal ini pastinya dilakukan dengan cara persuasif dan humanis.

Polri Kawal Penerapan Pembatasan Sosial
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal.

MONITORDAY.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menginstruksikan seluruh personelnya untuk mengawal penerapan pembatasan sosial guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, hal ini sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan mengawal kebijakan pemerintah terkait social distancing.

"Polri mengawal konsep social distancing. Saat ini teman-teman tidak boleh lagi mendekat ke saya person to person sebagai juru bicara, tapi kita menjaga jarak," kata Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Divhumas Polri di Jakarta, Senin (23/3).

Selain itu, Polri pun melakukan imbauan sekaligus membubarkan jika ada keramaian di tengah-tengah masyarakat. Hal ini pastinya dilakukan dengan cara persuasif dan humanis.

Dalam maklumat itu, ada beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia, di antaranya adalah pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, serta karnaval.

Namun disebutkan, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari.

Kendati demikian, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 untuk kepentingan keselamatan hingga pencegahan dini lainnya.