Politisi PKS Minta Polisi Objektif Terhadap Pemeriksaan Amien Rais
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid merasa heran dengan pemanggilan Amien Rais oleh Polda Metro Jaya untuk pengembangan kasus berita hoax Ratna Sarumpaet.

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid merasa heran dengan pemanggilan Amien Rais oleh Polda Metro Jaya untuk pengembangan kasus berita hoax Ratna Sarumpaet.
"Dalam konteks hukum kan ada aturan-aturannya, diantara aturan hukum itu adalah ya bukti bahwa seorang ini melakukan tindakan yang dinilai sebagai melanggar hukum," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (10/10/2018).
Sebelumnya, Amien Rais mengatakan bahwa pemanggilan pertama oleh Polda Metro Jaya terhadap dirinya tertanggal 2 Oktober 2018, sedangkan Ratna Sarumpaet ditangkap tanggal 4 Oktober 2018. "Ratna tanggal 2 Oktober belum memberikan keterangan apapun kepada polisi, ini kan sangat janggal" kata Amien Rais di Jakarta, pada Selasa, (9/10).
Menurut Hidayat, penyataan Amien Rais itu dianggap sangat logis dan masuk akal atas kejanggalan-kejanggalan dalam proses pemanggilannya.
"Nah kalau posisinya seperti itu, Ibu Ratna dinyatakan tersangka tanggal 4, tetapi beliau dipanggil tanggal 2 Oktober. Ini mengindikasikan suatu yang layak untuk dikritisi. Karena kan kalau beliau (AR) dipanggil, toh beliau dipanggil sebagai saksi supaya apa?," tegas Hidayat Nur Wahid
Terlepas dari itu, lanjut Hidayat, dirinya mengapresiasi sikap Dewan Pembina PAN itu yang masih tetap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
"Tapi secara prinsip saya apresiasi pak Amien berkenan hadir untuk kemudian menyatakan pernyataan terbukanya dan kemarin beliau akan menyampaikan sesuatu setelah dari Polda," tutur Wakil Ketua Majelis Syuro PKS.
Selanjutnya, kata Hidayat, tinggal bagaimana pihak kepolisian untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan kepada publik atas pemanggilan Amien Rais yang dianggap janggal ini.
"Publik melihat, di Indonesia ini yang terjadi adalah penegakkan hukum dan bukan politisasi hukum dan atau stigmatisasi tokoh siapapun mereka," tegasnya.
"Jadi menurut saya, ini menjadi bagian dari ujian polisi bahwa apakah mereka akan menjadi penegak hukum yang adil atau mereka sudah terseret kepada agenda politik. Ini harusnya polisi tidak boleh terseret pada agenda politik untuk kemudian berlaku tidak netral," tandasnya.
Setidaknya Polisi sudah melakukan dua kali pemanggilan kepada Amien Rais sebagai saksi atas dugaan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. Pada panggilan sebelumnya, Amien tidak hadir. Akhirnya, pada Rabu siang (10/10) Amien beserta penasehat hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya.