Polisi Tolak Laporan Politisi PDI Terhadap Rocky Gerung
usai melaporkan Rocky Gerung, Polisi menolak laporan yang dilayangkan Politisi PDI Perjuangan tersebut

MONITORDAY.COM - Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyambangi Bareskrim Polri, Senin (9/12/2019). Henry melaporkan ucapan Rocky Gerung yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak mengerti Pancasila di Indonesia Lawyers Club.
"Saya akan ajukan ahli yang bisa menerangkan bahwa ucapan itu bagian penghinaan," kata Henry di Bareskrim Polri, Senin (9/12/2019).
Henry berpendapat bahwa tujuan dari Rocky Gerung adalah untuk mempermalukan Presiden Jokowi. Hal itu dilihat dari nada dan bahasa tubuh sinis Rocky Gerung serta ucapannya yang tendensius. Sehingga Rocky Gerung memenuhi unsur pidana seperti pada pasal 310 KUHP.
"Beberapa yurispudensi juga mengatakan tujuan untuk mempermalukan orang yang diserang sudah memenuhi unsur tidak ada tujuan lain kecuali mempermalukan bukan kritik. Kalau kritik bukan seperti itu caranya," kata dia.
Namun usai melaporkan Rocky Gerung, Polisi menolak laporan yang dilayangkan Politisi PDI Perjuangan tersebut.
"Laporan saya tidak bisa diterima karena saya tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari presiden," kata Henry, Senin (9/12/2019).
Henry menyayangkan sikap dari polisi yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Polri.
"Tidak ada kepastian. Awalnya mereka menanyakan mana kuasa dari Jokowi selaku pribadi maupun selaku presiden," ujar Henry.
Henry menegaskan, laporan yang dibuat bukan kapasitas mewakili kepentingan hukum Jokowi melainkan atas nama pribadi yang merasa sakit hati Presidennya dihina oleh Rocky Gerung. Seharusnya, petugas menerima dahulu aduannya tersebut.
"Ini hak saya sebagai warga harus melapor," ujar dia.