Pemerintah dan DPR Diminta Hentikan Pembahasan RKUHP
Penyusunan RKUHP harus memperhitungkan nilai keadilan dan HAM

MONITORDAY.COM - Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Anugerah Rizki Akbari mengatakan penentuan ancaman pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru.
Menurutnya, dibutuhkan waktu yang cukup dengan metode yang jelas untuk merumuskan RKUH. "Dalam pandangan kami, coba hentikan pembahasan rancangan KUHP. Apalagi, kalo kemudian Pemerintah dan DPR menargetkan jangka waktu untuk diselesaikan secepat-cepatnya," kata Rizki dalam diskusi di STH Indonesia Jentera, Imperium Office, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).
Penyusunan ancaman pidana dalam RKUHP, jelas dia, harus benar-benar jelas dengan memperhitungkan nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Ia lantas meminta Pemerintah dan DPR untuk menyusun ulang metode penentuan ancaman pidana dengan obyektif dan berbasis data.
"Kita tidak bisa punya satu rancangan KUHP yang kemudian ancaman pidananya dapat dinegosiasikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, rancangan KUHP mulai memasuki babak akhir pembahasan di DPR. Pemerintah dan DPR menemukan kesepahaman di banyak rumusan pasal dalam rancangan undang-undang tersebut.
Terakhir, pembahasan mulai diarahkan pada penentuan jenis dan lama hukuman yang diancamkan terhadap lebih dari lima ratus tindak pidana di buku II RKUHP ini.
[Yusuf Tirto]