Polisi : Silahkan Rizieq Shihab Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

Silahkan minta maaf ke masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta tetapi penyidikan tetap berjalan

Polisi : Silahkan Rizieq Shihab Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

MONITORDAY.COM -  Meski ada permohonan maaf dari Rizieq Shihab dan PA 212 soal kerumunan massa di Petamburan, Megamendung dan Bandara Soekarno-Hatta. Namun, Polda Metro Jaya tetap menegaskan proses hukum pelanggaran protokol kesehatan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Memang ada beredar di media bahwa PA 212 sudah meminta maaf terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan maupun di Bandara (Soekarno-Hatta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12)

Meski demikian pihak kepolisian menegaskan hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Rizieq.

"Silahkan minta maaf ke masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta tetapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol yang terjadi di Petamburan tentang adanya akad nikah anak dari saudara MRS," ujarnya

Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas rencananya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.