Ingin Mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro? Ini Syaratnya!

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan melaksanakan program penyaluran bantuan produktif untuk usaha mikro.

Ingin Mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro? Ini Syaratnya!
Sumber gambar: news.ddtc.co.id

MONDAYREVIEW.COM – Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan melaksanakan program penyaluran bantuan produktif untuk usaha mikro. Program ini diharapkan dapat membuat pengusaha UMKM menjadi lebih produktif di tengah pandemi. Total anggaran yang disiapkan untuk program ini Rp2,8 triliun yang akan disalurkan dalam 2 tahap. Tahap I ditargetkan kepada 9,1 juta pengusaha, dan tahap II ditargetkan kepada 2,9 juta pengusaha.

Untuk dapat mengakses bantuan ini, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Sedang tidak menerima kredit atau permodalan dari perbankan
  2. WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan usaha dari pengusul
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
  5. Bukan anggota TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD

Jika telah memenuhi persyaratan, maka calon penerima bantuan mendaftar lebih dulu ke koperasi terdekat atau memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi Setempat, Kementerian/lembaga, Perbankan dan perusahaan yang terdaftar di OJK, BUMN dan Badan Layanan Umum. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi data dan kelayakan mendapatkan bantuan. Jika lolos maka dana bantuan akan segera ditransfer ke rekening bank penerima.

Bantuan yang diterima diharapkan bisa mejadi tambahan modal usaha agar UMKM terhindar dari kebangkrutan dan bisa tetap berjalan pada masa pandemi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penyaluran banpres produktif tahap awal itu dilakukan melalui BRI dan BNI. Menurutnya, pencairan akan terus berlanjut hingga banpres produktif menjangkau 12 juta UMK. Untuk terutama 1 juta target sudah dimulai pada bulan Agustus ini, yaitu terutama yang sudah dimiliki database-nya melalui dua bank Himbara yaitu BNI dan BRI.

Sri Mulyani menyebut pencairan banpres produktif untuk 1 juta UMK itu senilai Rp2,4 triliun, dengan perincian melalui BNI sebanyak 316.472 penerima dengan nilai Rp759,5 miliar dan melalui BRI sebanyak 683.528 penerima dengan nilai Rp1,64 triliun. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga telah memasukkan anggaran tahap awal banpres produktif senilai Rp22,01 triliun dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Namun, menurutnya, pencairan banpres produktif akan dilakukan secara bertahap karena masih terdapat ketidaksesuaian data pada calon penerimanya.

Pada tahap pertama, banpres ditransfer kepada 1 juta UMK dan akan terus bertambah hingga 4,5 juta UMK pada akhir Agustus 2020. Pada akhir September 2020, jumlah penerima banpres produktif ditargetkan mencapai 9,1 juta UMK, dan terus bertambah hingga mencapai 12 juta UMK.