Polda Metro Jaya Tengah Susun Prosedur Tilang Sepeda

MONITORDAY.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menyusun prosedur guna melakukan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pesepeda yang keluar jalur yang telah disediakan.
"Rapat koordinasi dengan CJS (Crime Justice System) terkait dengan pemberian sanksi pesepeda keluar jalur, akan kita laksanakan minggu depan dengan mengundang seluruh instansi terkait penegakan hukum lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan rapat itu akan menghasilkan kesepakatan, sehingga menjadi Polda pertama di Tanah Air yang menerapkan tilang terhadap pesepeda.
"Rapat tersebut akan diambil keputusan bagaimana SOP (standar prosedur operasi) yang akan kita terapkan, karena ini tentu baru pertama kali, belum ada yurisprudensi (tilang sepeda) di Indonesia," imbuhnya.
Salah satu poin pembahasan dalam rapat tersebut merupakan barang bukti yang disita sebagai bukti tilang.
"Apakah yang disita nanti sebagai barang bukti sepeda atau cukup dengan KTP si-pesepeda, tentu akan kita atur, nanti kalau sudah diputuskan bersama nanti akan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat," ucap Sambodo.
Kendati demikian, dia menekankan bahwa penegakan hukum dengan menggunakan tilang itu merupakan pilihan terakhir dari upaya yang dilakukan kepolisian.
"Ada upaya preemtif dan edukatif yang kita sudah lakukan. Alhamdulillah edukasi sudah cukup berhasil, artinya semua masyarakat sekarang paham bahwa apabila di satu jalur itu ada jalur sepedanya maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut, itu sudah kita lakukan," pungkas Sambodo.