5 Polsek di Surakarta Tidak Boleh Lakukan Penyidikan

MONITORDAY.COM - Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Deny Heriyanto melontarkan, ada lima kepolisian sektor (polsek) Kota Surakarta tidak dapat melakukan penyidikan sebagaimana Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021.
"Polsek tersebut akan fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). dan tidak melakukan penyidikan para pelaku kejahatan, Keputusan itu merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri", ujar Deny, Selasa (6/4/2021).
Kendati demikian, polsek tersebut tetap bisa menerima laporan dari masyarakat, kemudian menyelesaikan secara kekeluargaan. Dengan demikian, tidak membawa kasus itu hingga ke pengadilan.
"Cukup diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak-pihak terkait," kata Deny.
Namun, lanjut dia, jika kasus tindak pidana ada yang dirugikan dan bisa sampai ke pengadilan, akan diambil alih oleh Polresta Surakarta.
Sebagian penyidik di lima unit reskrim polsek, kata Deny, akan ditarik ke polres untuk memperkuat pemberkasan. Dalam hal ini, polsek hanya cukup untuk penyelidikan saja.
Kapolres lantas menyebut lima polsek itu, yakni Laweyan, Banjarsari, Pasal Kliwon, Serengan, dan Jebres.
"Polsek hanya menangani mediasi kasus-kasus kategori ringan, misalnya penganiayaan dan penghinaan ringan. Kasus pencurian dan kejahatan lainnya akan tetap ditangani polres," katanya.
Namun, program tersebut masih menunggu keputusan dan petunjuk dari Kapolri untuk penentuan kapan pelaksanaannya.
Ia menyebutkan jumlah penyidik setiap polsek antara lima dan 10 personel. Mereka tetap di polsek untuk menerima laporan awal, kemudian Satreskrim Polres Surakarta akan menindaklanjutinya.