Polda Metro Jaya Menetapkan Tiga Tersangka Dari Pimpinan Dua Perusahaan

Polda Metro Jaya Menetapkan Tiga Tersangka Dari Pimpinan Dua Perusahaan
Tiga pimpinan dari dua perusahaan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka terkait melanggar PPKM

MONITORDAY.COM - Tiga pimpinan dari dua perusahaan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka terkait melanggar masa pemberlakuan PPKM Darurat.

Dari penetapan tersebut Polda Metro Jaya telah menyebutkan antara lain PT Dana Purna Investama (DPI) dan Loan Market Indonesia (LMI), yang merupakan bagian dari Ray White.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, pada Kamis (8/7), mengatakan yang menjadi tersangka Pertama inisialnya RRK laki-laki, dia adalah direktur utamanya (PT DPI). Kemudian yang kedua adalah AHV, ini adalah manajer HR dari PT DPI.

Selain itu polisi juga mengamankan lima orang dari PT LMI, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah CEO PT LMI dengan inisial SD.

“Kita masih melakukan pendalaman terhadap kedua PT ini, juga masih melakukan pengawasan. Tim Satgas Gakkum masih bergerak terus, karena banyak laporan dari warga yang melihat langsung perusahaan-perusahaan nonesensial dan kritikal yang masih buka,” ucap Yusri.

Yusri menjelaskan, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.

“Ini adalah upaya kita bersama-sama bagaimana kita bersama-sama sadar bahwa COVID-19 ini tidak main-main” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat melapor bila ada perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, dan keamanan pelapor akan dijamin. Ketika laporan terbukti, Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan menindak perusahaan tersebut.