Pengaruh Miras, Oknum Kepala Desa Aniaya Warganya

MONITORDAY.COM - Oknum kepala desa atau biasa disapa Kuwu di salah satu desa di Kecamatan Cikijing Majalengka melakukan penganiayaan terhadap warganya.
Kejadian tersebut berawal saat terjadi pertikaian, dan pak Kuwu diduga di bawah pengaruh minuman keras dan dalam kondisi mabuk,
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, peristiwa penganiyaaan yang melibatkan kuwu terhadap warga Tasik itu berawal cekcok di jalan Desa Kencana, Kecamatan Cikijing.
"Akibat perbuatannya, kuwu tersebut terancam mendekam di tahanan maksimal selama 5 (Lima) tahun enam bulan penjara," ujar Siswo, Selasa (22/6).
Dari perselisihan itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul. Korban sendiri, yang saat itu mengendarai mobil bermaksud berkunjung ke rumah sahabatnya .