Biadab ! Oknum Kepala Sekolah SD Cabuli Muridnya Sendiri

MONITORDAY.COM - Oknum kepala sekolah tega lakukan pencabulan oleh muridnya sendiri di salah satu sekolah dasar di Kota Medan.
Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara langsung lakukan penahanan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Penetapan tersangka terhadap BS itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (18/5).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Ia mengatakan bahwa penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," imbuhnya.