Polda Metro Grebek Praktik Prostitusi Daring di Jakarta Barat, 75 Orang Diamankan

Polda Metro Grebek Praktik Prostitusi Daring di Jakarta Barat, 75 Orang Diamankan
Ilustrasi prostitusi daring/ Istimewa.

MONITORDAY.COM - Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek praktik prostitusi daring di dua hotel wilayah Jakarta Barat. Saat penggerebekan, sebanyak 75 orang diamankan

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021). 

"Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua hotel ini yaitu 75 orang," kata Yusri.

Puluhan orang yang diamankan itu diketahui berperan sebagai pelanggan, muncikari, pekerja seks komersial, hingga karyawan hotel.

Berdasarkan pemeriksaan dan pendataan, polisi menemukan sebanyak 18 pekerja seks komersial yang masih berstatus anak-anak.

"Ada 18 anak di bawah umur yang menjadi korban," imbuh Yusri.

Adapun hasil penelusuran petugas juga menemukan muncikari praktik prostitusi daring tersebut menawarkan PSK itu kepada lelaki hidung belang dengan melalui aplikasi MiChat.

"Pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi MiChat sebagai PSK dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," ungkap Yusri.

Pada kasus ini penyidik menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka. Keduanya, berinisial AD (27) dan AP (24).

Atas perkara itu, keduanya dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 Ayat 1 Juncto pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.