PLN Pastikan Beri Kompensasi Untuk 22 Juta Pelanggan Listrik

Direktur PLN Regional Jawa Barat Haryanto WS memastikan bahwa pihaknya akan memberikan kompensasi sesuai aturan yang sudah ada. Yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

PLN Pastikan Beri Kompensasi  Untuk 22 Juta Pelanggan Listrik
Direktur Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto WS saat ditemui usai rapat di kantor Kemendag, Selasa (6/8).

MONITORDAY.COM - Direktur PLN Regional Jawa Barat Haryanto WS memastikan pihaknya akan memberikan kompensasi kepada para pengguna layanan listrik sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas terjadinya pemadaman listrik serentak di Jabodetabek, Jawa Barat dan sebagian wilayah Jawa Tengah pada Minggu (4/8).

"Jumlah pelanggan sekitar 22 juta pelanggan di Jabar, DKI, Banten kompensasi sesuai ketentuan berlaku," kata Haryanto di Gedung 1 Lantai 12 Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Ganti rugi yang diberikan, Haryanto mengatakan, bisa berupa pengurangan tagihan listrik ke pelanggan. Adapun besaran kompensasi yang akan diberikan yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Sementara untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment) sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Kemudian, khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

"Sesuai ketentuan kalau lampaui 10 persen dr TMP (tingkat mutu pelayanan) langsung kita kenakan kompensasi. Itu pukul rata bukan berdasarkan durasi padam tapi TMP-nya," ungkapnya.