PKS: Tindak Tegas Pembuat & Penyebar Konten Berbau Pornografi di WA
Pembuat dan penyebar konten pornografi) harus diberi efek jera agar perusahaan penyedia aplikasi tidak main-main

MONDAYREVIEW.COM – Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini meminta agar Kementerian Komunukasi dan Informatika (Kemkominfo) bersikap proaktif dalam mengusut konten berbau pornografi di alpikasi WhatsApp atau WA. Pasalnya hingga saat ini konten tersebut masih dapat diakses oleh para pengguna.
“Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo harus segera bersikap tegas untuk menghentikan peredaran konten berbau pornografi di aplikasi WA tersebut,” katanya, Selasa (7/11).
Ketua Fraksi PKS ini mempertanyakan sikap Kemkominfo terkait hal ini. Sebab, meskipun Kemkominfo telah melakukan komunikasi dengan perusahaan WA yang berbasis di Amerika Serikat belum menunjukan hasil. Pasalnya hingga saat ini konten tersebut masih dapat diakses oleh pengguna.
"Saya dengar Kemenkominfo sudah berkomunikasi dengan perusahaan WhatsApp yang berbasis di AS dan disampaikan bahwa konten tersebut dibuat oleh pihak ketiga yang namanya Tenor.com dan Kemenkominfo sudah melakukan langkah pemblokiran, tapi konten ini masih bisa diakses, " ujarnya.
Maka itu, Ia mendesak agar pihak-pihak yang berkaitan dalam pembuatan dan penyebaran konten negatif itu segera diseret ke ranah hukum. "Undang-Undang negara kita sangat kuat dan tegas melarang konten pornografi. Ada UU Anti Pornografi, ada UU ITE, ada juga larangan tegas dalam KUHP. Kemenkominfo harus sigap memblokir setiap konten porno dan meminta penyedia jasa aplikasi untuk menyediakan filter," jelasnya.
Lebih lanjut Politikus PKS ini menghimbau agar pemerintah bersama dengan pihak kepolisian dan semua pihak terkait tetap menjaga kehidupan masyarakat yang beradab, menjaga generasi bangsa dari kerusakan, juga menjadikan mereka insan-insan mulia pewaris masa depan bangsa.
"Maka itulah, mereka (pembuat dan penyebar konten pornografi) harus diberi efek jera agar perusahaan penyedia aplikasi tidak main-main dengan aturan hukum RI,” pungkasnya.