Pimpinan KPK: KPK Minta Naik Gaji Rp 300 Juta? Tega Betul Kalian

Firli Bahuri bantah lembaga yang dipimpinnya merengek kenaikan gaji ditengah amukan wabah Covid-19 yang banyak menelan korban.

Pimpinan KPK: KPK Minta Naik Gaji Rp 300 Juta? Tega Betul Kalian
Ketua KPK/net

MONITORDAY.COM - Nama ku bento, rumah real estate, uang ku banyak, mau apa sajalah. Sebut nama ku bento, bento. Penggalan lirik lagu Iwan Fals menggambarkan potret orang-orang pilihan yang diberikan amanah untuk menegakkan keadilan yang kini tertatih berdiri tegak.  

Orang-orang terpilih ini tidak sembarang orang karena sederet predikat terbaik melalaui fit and proper test sehingga mereka menjadi tumpuan dewi keadilan. Secercah harapan pun diberikan karena mungkin merekadinobatkan memiliki kelebihan , khususnya hati nurani. 

Tampaknya, hati nurani yang digadang-gadang bisa membawah marwah di Institusi Super Body bernama Komisi Pemberantasan Korupsi, institusi yang paling ditakuti oleh siapapun di republik ini, khususnya pejabat yang tersandung penyakit kronis bawaan sejak jaman penjajahan Belanda yang memang getol memberikan warisan terburuk dari paling terburuk agar Bangsa Indonesia tidak pernah maju apalagi unggul. 

Bisa dibayangkan, di tengah gencarnya penanganan wabah virus korona baru (covid-19), ada kabar yang cukup menggelitik dan membuat mereka yang berhati pasti gusar, sedih, marah atau memaklumi kepada Institusi tersebut.

Bagaimana tidak,  ditengarai Komisi Pemberantasan Korupsi merengek minta kenaikan gaji ditengah amukan wabah yang banyak menelan korban dari berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.

Berbagai media memberitakan pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri, meminta dinaikkan gajinya sebesar 300 juta rupiah.

Menanggapi pemberitaan yang ramai di berbagai media. Ketua KPK, Firli Bahuri membantah melakukan pembahasan terkait kenaikan gaji pimpinan lembaga antirasuah hingga menyentuh Rp 300 juta di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Pimpinan KPK sekarang tidak akan ada pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK, tega betul kalian yang beritakan seperti itu, ini lagi musibah " tuturnya.

Firli menegaskan, Pimpinan KPK, seluruh pegawai KPK, hingga dewan pengawas saat ini sedang fokus pencegahan, koordinasi, dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19.

"Jadi kalau pun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," jelasnya

Ia mengakui bahwa memang ada rancangan Perpres tentang hak keuangan jajaran KPK, juga fasilitas dewan pengawas. Namun sampai dengan hari ini belum ada pembahasan.

Termasuk juga rencana peraturan pemerintah tentang gaji pegawai KPK sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait bahwa pegawai KPK adalah pegawai ASN.

"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK, sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan jauh sebelum pimpinan KPK periode sekarang, tanggal 15 Juli 2019. Namun sampai sekarang belum ada informasi terkini," Firli menandaskan.

Untuk diketahui, gaji beserta tunjangan ketua dan wakil KPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 82 Tahun 2015, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Permen tersebut Ketua KPK akan membawa pulang uang sebesar Rp 123,9 juta setiap bulannya. Adapun rinciannya terdiri dari :
Gaji Pokok Rp 5.040.000
Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000
Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Sementara Wakil Ketua KPK akan mendapat sebesar Rp 112,5 juta. Adapun rinciannya terdiri dari:
Gaji Pokok Rp 4.620.000
Tunjangan Jabatan Rp 20.475.000
Tunjangan Kehormatan Rp 2.134.000
Tunjangan Perumahan Rp 34.900.000
Tunjangan Transportasi Rp 27.330.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua Rp 6.807.250