Pilkada Serentak di Tunda, Berikut Tiga Opsi Dalam Penundaan Dari KPU

Mendagri, Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menggelar rapat dengar pendapat bersama DPR pada Senin (30/03/2020) kemarin.

Pilkada Serentak di Tunda, Berikut Tiga Opsi Dalam Penundaan Dari KPU
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

MONITORDAY. COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat akan menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung pada September mendatang lantaran adanya pandemi virus corona (Covid-19).

Mendagri, Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menggelar rapat dengar pendapat bersama DPR pada Senin (30/03/2020) kemarin.

Sementara itu, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya akan membahas tiga opsi dalam penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

"Opsi A (Pilkada serentak pada) 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020," kata Pramono dalam keterangannya, Selasa (31/03/2020).

Lebih lanjut, Pramono mengatakan opsi B Pilkada serentak dijadwalkan akan dilangsungkan pada (23/03/2021), jika penundaan selama 6 bulan. 

"Opsi C pada 29 September 2021, jika penundaan selama 12 bulan," ucapnya.

Selain itu, Pramono menguraikan pada prinsipnya semua pihak, mulai dari Komisi II, Mendagri Tito Karnavian, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya.

"Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujarnya.

Pramono menambahkan, keputusan pada tiga opsi tersebut akan diambil oleh tiga pihak yakni pemerintah, KPU, dan DPR pada pertemuan berikutnya.