Meluasnya Covid-19, PKS Minta Pemerintah Lakukan Karantina Wilayah

Kenapa setelah keadaan makin parah, baru Pemerintah seperti tergopoh-gopoh membuat rancangan peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum karantina wilayah.

Meluasnya Covid-19, PKS Minta Pemerintah Lakukan Karantina Wilayah
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani

MONITORDAY. COM - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil sikap tegas, seperti melakukan karantina wilayah mengingat virus Corona (Covid-19) makin meluas.

“Kenapa setelah keadaan makin parah, baru Pemerintah seperti tergopoh-gopoh membuat rancangan peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum karantina wilayah," kata Netty dalam keterangannya, Selasa (31/03/2020).

Menurut Netty, kebijakan tentang karantina kesehatan telah berlaku sejak 2018, namun sampai saat ini Pemerintah belum mengeluarkan peraturan Pemerintah.

"Sejak awal wabah ini muncul di Wuhan dan kemudian mengakibatkan pemulangan WNI dari sana, saya sudah mengingatkan Pemerintah terkait penyiapan instrumen hukum yang diperlukan saat harus memberlakukan karantina wilayah. Langkah antisipasi ini seharusnya sudah dilakukan jauh hari,” jelasnya.

Selain itu, Netty juga meminta Pemerintah bersikap tegas dalam melindungi rakyat. Menurutnya, Pemerintah perlu melakukan upaya penerobosan. 

"Jangan benturkan nasib rakyat dengan hukum atau konstitusi. Harus ada keberanian melakukan upaya terobosan di tengah situasi darurat," katanya.

Kemudian, Netty menyarankan agar presiden memberikan mengintruksikan kepala daerah untuk bersiap melakukan karantina wilayah.

“Wilayah zona merah yang rawan dan banyak mobilitas manusia seperti Jakarta, sudah saatnya diijinkan lakukan karantina wilayah. Jakarta saat ini sudah menjadi epicenter," ujar.

Lebih lanjut, Netty menilai karantina wilayah setidaknya akan membawa beberapa manfaat.

"Pertama, dapat meminimalisasi persebaran Covid19. Kedua, membatasi pergerakan atau mobilitas masyarakat keluar masuk tanpa mengetahui statusnya apakah ODP atau PDP. Ketiga, mengurangi imported case ke daerah. Keempat, mempermudah pendataan (tracking) atau kategorisasi kesehatan masyarakat. Kelima, mempercepat proses penanganan Covid19," tutur Netty.

Netty menambahkan, agar proses pemberlakuan karantina wilayah dilakukan dengan koordinasi sebaik mungkin antara Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, TNI/Polri dan unsur masyarakat.

"Pemerintah Daerah, misalnya, sebelum meminta ijin karantina wilayah, harus sudah mempertimbangkan dengan matang terkait faktor epidemiologis, ancaman, dukungan sumber daya, teknis operasional, dampak ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Dan ini harus clear, jika tidak bisa berantakan," tambahnya.

Sementara, Netty meminta Pemerintah pusat dan daerah untuk melalukan beberapa hal, yakni menjamin kebutuhan dasar masyarakat selama karantina sebagaimana diatur UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kedua, memastikan distribusi logistik dan pangan aman di seluruh wilayah Indonesia, baik yang terdampak Covid19 ataupun tidak. Ketiga, memastikan kesiapan tenaga kesehatan di daerah, dikarenakan sebaran kasus sudah masuk ke berbagai daerah. Keempat, negara memastikan keamanan dan keselamatan jiwa dan raga masyarakat.

Politisi PKS ini juga mendorong masyarakat untuk mematuhi semua aturan karantina wilayah jika sudah diberlakukan.

“Masyarakat harus patuh untuk tidak keluar masuk wilayah. Jika dilanggar maka ada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan ini," pungkasnya.