Petugas Gabungan Sita 50 Barang Terlarang di LP Padang

Petugas Gabungan Sita 50 Barang Terlarang di LP Padang
Gelar Razia LP Padang/net

MONITORDAY.COM - Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, R Andika Dwi Prasetya, mengungkapkan Petugas gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM telah menyita 20 unit ponsel saat menggelar razia blok hunian di LP Padang.

"Puluhan ponsel yang disita itu langsung dihancurkan dengan cara dipukul lalu direndam ke dalam air garam", ujar Andika, Rabu (7/4/2021). 

Selain ponsel, petugas juga menyita sejumlah barang terlarang lainnya berupa 18 unit charger, 14 sendok besi, dua gunting, tiga senjata tajam dari besi, dan enam botol kaca. Kemudian enam colokan kabel, 11 korek api, 15 earphone, beberapa set kartu koa, remi, serta domino.

Ia menjelaskan razia itu digelar sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban akibat barang terlarang.

Selain itu juga sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika dan pungutan liar di lingkungan LP. Razia dilaksanakan secara gabungan melibatkan personel TNI, polisi, dan BNNP Sumatera Barat.

Kepala LP Padang, Era Wiharto, "Tidak ada barang berupa narkotika yang ditemukan." Hasil razia itu menjadi pijakan mereka untuk menggencarkan razia ke depan.

"Pengawasan akan terus diperketat agar benda-benda semacam ini tidak masuk lagi ke LP ataupun rumah tahanan," jelasnya.

Ia menyatakan, tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang lengah, apalagi sengaja membiarkan barang itu masuk ke LP atau rumah tahanan.