Komisaris PT RPI Diperiksa KPK Terkait Penyitaan Dokumen Kasus Bansos

Komisaris PT RPI Diperiksa KPK Terkait Penyitaan Dokumen Kasus Bansos
Istimewa

MONITORDAY.COM - Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/2/2021).

Pemeriksaan terkait penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

PT RPI merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Adapun Daning diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Hari ini, hadir saksi Daning Saraswati (swasta/Komisaris PT RPI) diperiksa sebagaI saksi untuk tersangka MJS. Terkait dengan penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Daning pada Selasa (19/1/2021) lalu. Dalam pemeriksaan itu, ia dicecar terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka Matheus Joko.

Dalam kesempatan yang sama, penyidik KPK juga turut menemani Daning ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait kasus suap bansos.

Daning saat itu juga dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI yang diduga milik tersangka Matheus Joko untuk ikut serta dalam proyek bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos.

Tak hanya Matheus Joko, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), PPK di Kemensos Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari unsur swasta.

Terkait Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap, KPK telah merampung penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Sehingga "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.