Petahana, Cuti Kampanye dan Keuntungan Elektoral
Pada putaran pertama, Ahok juga sempat emoh untuk cuti kampanye dan bahkan menggugat pasal cuti petahana dalam UU Pilkada ke MK.

MONDAYREVIEW.COM – Tiap kali kontestasi pemilu diadakan, secara ilmu politik petahana memiliki keuntungan elektoral. Petahana minimal dikenal oleh publik secara luas. Petahana juga bisa mendulang keuntungan dari sejumlah aktivitas yang dilakukan, ditambah lagi bisa menggerakkan aparatur di bawahnya.
Tak mengherankan agar terjadi kompetisi yang adil, maka dibuatlah aturan cuti kampanye bagi petahana. Hal itu agar petahana tidak menggunakan kekuasaannya untuk meraih keuntungan elektoral serta menjamin kompetisi yang lebih adil.
Pilkada DKI Jakarta begitu menarik perhatian atensi publik. Salah satunya dengan kembali menjabatnya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah masa cuti kampanyenya habis. Padahal Ahok telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Di samping itu kembali menjabatnya Ahok ditengarai sebagai keuntungan elektoral menjelang Pilkada DKI Jakarta tahap kedua yang dihelat pada 19 April 2017.
“Semua yang dilakukan Gubernur DKI kampanye sekarang. Dia gunting pita ke sana-sini, meresmikan masjid, itu semua kampanye,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di kompleks DPR, Jumat (24/2).
Pada putaran pertama, Ahok juga sempat emoh untuk cuti kampanye dan bahkan menggugat pasal cuti petahana dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Padahal pada Juni 2012, Ahok mengkritik petahana Fauzi Bowo agar melaksanakan cuti kampanye. Hal itulah yang membuat Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto menyebut sikap Ahok tidak konsisten.
“Hal ini sebagaimana pernah diucapkan pemohon pada tanggal 6 Juni 2012 saat hendak mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI yang mengatakan ‘bukan soal takut tidak cuti tidak masalah, hanya saja kami mau Jakarta sebagai contoh penegakan semua undang-undang. Kalau sampai gubernur DKI tidak mengambil cuti, nanti seluruh daerah akan mencari cara-cara seperti ini,” kata Widodo dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) seperti dilansir Kompas.
Sementara itu pihak Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan petahana harus mengajukan cuti pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
“Prinsipnya adalah jika ada aktivitas kampanye, maka paslon pejawat wajib cuti. Kalau sejak awal telah ditetapkan masuk putaran kedua, maka segera harus ajukan cuti,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiansyah seperti dilansir Republika pada Rabu (22/2).