Organisasi Keagamaan Menjawab Persoalan Kontemporer

Ada beberapa isu kontemporer yang dibahas pada Munas Tarjih kali ini, diantaranya Euthanasia dan Palliative Care, Fikih Agraria dan Fikih Difabilitas.

Organisasi Keagamaan Menjawab Persoalan Kontemporer
Sumber gambar: muhammadiyah.or.id

MONDAYREVIEW.COM – Organisasi keagamaan seperti namanya pasti mengurusi persoalan keagamaan. Persoalan keagamaan diantaranya kajian keagamaan, pendidikan keagamaan dan ritual keagamaan. Sudah selayaknya organisasi keagamaan menjadikan isu keagamaan sebagai prioritas dari gerakannya. Namun bagaimana jika organisasi keagamaan pun mengurusi persoalan keduniaan dan kemanusiaan pada umumnya? Bagaimana jika organisasi keagamaan berusaha menjawab isu-isu kontemporer yang tidak terkait dengan agama? Hal ini bisa ditemukan salah satunya dalam Ormas Keagamaan Muhammadiyah.

Muhammadiyah mendeklarasikan dirinya sebagai gerakan tajdid, yakni gerakan pembaharuan Islam. Salah satu bentuk pembaharuan Muhammadiyah adalah bahwa agama tidak hanya mengurus persoalan spiritual dan ritual semata, namun juga turut aktif menjawab persoalan-persoalan keduniaan dalam perspektif agama. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih menyelenggarakan kegiatan Munas Tarjih tingkat nasional. Majelis Tarjih sendiri merupakan bagian dari Muhammadiyah yang fokus mengurusi kajian ilmu keagamaan dan berfatwa tentang suatu isu. Majelis Tarjih berisi think tank kader Muhammadiyah yang fokus dalam dunia intelektual Islam.

Munas Tarjih merupakan kegiatan rutin Majelis Tarjih yang mengumpulkan kader-kader tarjih se-Indonesia. Dalam Munas Tarjih diangkat beberapa isu kontemporer untuk dibahas. Hasil pembahasan dalam Munas Tarjih menjadi putusan Tarjih yang harus dipedomani oleh para kader Muhammadiyah se-Indonesia. Ada beberapa isu kontemporer yang dibahas pada Munas Tarjih kali ini, diantaranya Euthanasia dan Palliative Care, Fikih Agraria dan Fikih Difabilitas. Muhammadiyah membahas isu-isu tersebut agar ajaran Islam bisa menjadi solusi bagi permasalahan yang terjadi. Dengan ini slogan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin akan terwujud.

Mari kita coba uraikan satu per satu isu yang dibahas oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah. Pertama adalah soal Euthanasia dan Palliative Care. Euthanasia merupakan upaya mengakhiri hidup terhadap orang yang sakit parah. Hal ini dilakukan agar orang yang sakit parah tersebut tidak lama menderita. Sementara palliative care adalah upaya perawatan maksimal terhadap orang yang sedang sakit parah bahkan sudah sekarat. Palliative care menyerahkan kematian seseorang kepada takdir, tidak seperti euthanasia yang menyerahkan kematian dengan kehendak pihak medis. Menurut Majelis Tarjih, Islam lebih cocok dengan palliative care dan mengharamkan euthanasia. Hal ini karena euthanasia adalah bentuk bunuh diri walaupun tujuannya baik.

Kedua soal fikih agraria, hal ini merupakan respon majelis tarjih terhadap persoalan agraria yang tak habis mengemuka. Konflik agraria masih sering terjadi sampai hari ini. Konflik antara petani vs. perusahaan dan sengketa tanah masih sering menjadi bahan berita di media. Bahkan sampai terjadi pelanggaran HAM dimana pihak yang lemah menjadi korban. Lantas bagaimanakah ajaran Islam menyikapi hal ini? Ada sebuah hadis bahwa barang siapa yang mengambil sejengkal tanah bukan miliknya, di hari kiamat dia akan mendapatkan ganjaran. Hal ini menjadi bukti bahwa Islam tidak membenarkan adanya perampasan tanah yang bukan haknya.

Ketiga fikih difabilitas. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Al Qur’an tidak pernah memberikan stigma negative kepada kelompok difabel. Malah Al Quran memberi kemuliaan kepada Abdullah bin Ummi Maktum seorang tuna netra yang diperlihatkan muka masam oleh Rasulullah SAW. Jika sikap teologis Islam tidak ada persoalan dengan kelompok difabel, maka selanjutnya perlu diturunkan menjadi fikig difabilitas. Hal ini sudah terlebih dahulu dirumuskan oleh NU. Muhammadiyah bisa melengkapi aspek-aspek yang pernah dibahas sebelumnya.

Perhatian Majelis Tarjih terhadap isu-isu kontemporer diharapkan bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa Islam adalah agama yang memberikan solusi terhadap pelbagai permasalahan sosial. Dengan ini maka Islam sebagai rahmatan lil alamin akan dapat terwujud.