Persoalan Pandemi Covid-19, Anies Perpanjang PSBB DKI jakarta Selama 28 Hari

Dan kami di jajaran pemprov, polda, kodam di periode ini, kita akan meningkatkan pendisiplinan perusahaan yang beroperasi maupun masyarakat yang masuk berkerumun.

Persoalan Pandemi Covid-19, Anies Perpanjang PSBB DKI jakarta Selama 28 Hari
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto : merah putih)

MONITORDAY. COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyatakan akan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 hari untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Dalam periode kedua PSBB direncanakan berlangsung pada 24 April 2020 hingga 22 Mei 2020.

Lebih lanjut, Anies mengatakan kunci kesuksesan PSBB merupakan kedisiplinan semua pihak. Kemudian, ia berharap semua pihak disiplin. 

"Dan kami di jajaran pemprov, polda, kodam di periode ini, kita akan meningkatkan pendisiplinan perusahaan yang beroperasi maupun masyarakat yang masuk berkerumun," kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/04/2020)

Sebelumnya, periode pertama PSBB yang dimulai pada Jumat (10/04/20) lebih banyak mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

"Banyak yang belum menyadari benar PSBB dan aturannya ke depan fase penegakan di hari-hari ke depan yang melanggar. Tidak peringatan lagi langsung ditindak," jelasnya.

Adapun, PSBB DKI Jakarta periode pertama diputuskan oleh Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Terkait surat keputusan itu, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika terbukti masih ada penyebaran virus Corona di Jakarta. PSBB Jakarta dimulai pada Jumat (10/04/2020) pukul 00.00 WIB.