Sebabkan Degradasi Moral, Sukamta: Sudah Semestinya LGBT Diatur dalam KUHP
Pemerintah punya data kerusakan moral akibat LGBT

MONITORDAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan berbagai pihak memahami bahwa degradasi moral menjadi ancaman terbesar bangsa Indonesia. Salah satunya, yakni disebabkan oleh perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
"Maka sudah semestinya soal LGBT dan perzinahan diatur dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan diberikan sanksi yang memadai," ucapnya dalam pesan singkat kepada MONITORDAY.COM, Rabu (7/2/2018) malam.
Menurutnya, Pemerintah memiliki data lengkap kerusakan moral beserta dampak dari perilaku seks menyimpang, penggunaan narkoba dan HIV-AIDS di kalangan pemuda.
Oleh sebab itu, Sukamta yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPR menuturkan jika peduli dengan masa depan Indonesia, pemerintah pasti akan mengatur pasal sanksi bagi perilaku LGBT dan perzinahan.
"Pemerintah punya tanggung jawab paling besar untuk melindungi generasi bangsa dari kerusakan moral," tandasnya.