Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenag Minta Tak Gelar Lewat Video Call

Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya.

Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenag Minta Tak Gelar Lewat Video Call
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY. COM - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin menegaskan pihaknya tidak akan memberi pelayanan akad nikah baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Bahkan, Pasangan calon pengantin pun diminta tidak menggelarnya secara daring atau lewat video call.

Hal itu berdasarkan surat edaran (2/04/2020) perihal penanganan Covid-19 pada sektor pelayanan kebimasislaman.

"Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," kata Amin dalam keterangan resminya, Jumat (04/03/2020).

Lebih lanjut, Amin menyatakan surat edaran itu sudah ditujukan ke seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan KUA untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Diketahui, rukun dalam nikah secara islam adalah ada mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul atau kesepakatan dua pihak.

Selain itu, Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, sahnya ijab kabul pun memiliki sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah berada dalam satu majelis. Ulama berbeda pendapat soal makna 'satu majelis' ini.

Imam Syafi'i cenderung melihat itu dalam arti fisik. Bahwa, calon suami dan wali dari calon istri harus berada dalam satu ruangan saat ijab kabul agar bisa saling memandang, mendengar, dan memahami dengan jelas kesepakatannya.