Maneger Nasution Minta Pemerintah Klarifikasi Larangan Bangun Masjid di Papua
Kebebasan beragama adalah hak konstitusional

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution mendesak Pemerintah segera mengklarifikasi surat berkop Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ). Salah satu isi surat tertanggal 15 Maret 2018 itu yakni larangan pembangunan Masjid Agung Al Aqsha di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Maneger mengatakan, Pemerintah harus menjelaskan ke publik tentang kebenaran surat PGGJ tersebut demi terpenuhinya hak publik untuk tahu tentang kebenaran informasi.
"Sekira surat dan sikap itu benar adanya, dunia kemanusiaan sangat menyesalkan. Hal itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dalam teritori NKRI," katanya dalam keterangan tertulis yang diperoleh MONITORDAY.COM, Selasa (20/3/2018).
Maneger menegaskan kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara sesuai pasal 28 E ayat 1 dan 29 UUD 1945 serta pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).
"Warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Papua, memiliki hak atas rasa aman dan kebebasan beragama. Dan, negara terutama Pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu," imbuhnya.
Apabila terdapat perbedaan pandangan antar pihak, menurutnya masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan, efektif dan berkeadaban untuk menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan dialog.
"Kalau pun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri," sebut Maneger.
Seperti diketahui, beredar luas di publik soal surat yang diduga ditandatangi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum BP PGGJ serta beberapa Pendeta Pimpinan Klasis Gereja di Kabupaten Jayapura. Surat berisi beberapa hal pokok, yakni larangan bunyi adzan, larangan berdakwah di Papua khususnya kabupaten Jayapura, larangan berbusana bernuansa agama tertentu di sekolah-sekolah negeri, larangan adanya ruang khusus seperti mushalla pada fasilitas-fasilitas publik.
Selain itu, juga larangan pembangunan masjid dan mushalla di area-area perumahan, pembangunan rumah-rumah ibadah yang harus mendapat rekomendasi PGGJ dan larangan tinggi bangunan serta menara yang melebihi gereja sekitar. Dalam sikap terakhirnya, PGGJ menyatakan pembangunan menara masjid Al Aqsha Sentani harus dihentikan dan dibongkar serta menurunkan tinggi masjid Al Aqsha sejajar dengan gereja di sekitar.
[Yst]