Permendikbudristek 30/2021 Buat Gaduh, DPR RI Desak Adanya Revisi Terbatas

Permendikbudristek 30/2021 Buat Gaduh, DPR RI Desak Adanya Revisi Terbatas
Ketua Komisi X RI Syaiful Huda (republika)

MONITORDAY.COM - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai Permendikbudristek 30/2021 harus dilihat dari perspektif korban kekerasan seksual. Namun dirinya sepakat bahwa perlu diadakan revisi terbatas terhadap pasal-pasal yang ada dalam aturan baru tersebut. 

“Lahirnya Permendikbudristek 30/2021 tentang PPKS di kampus harus dilihat dari bagian upaya untuk mencegah lebih banyaknya korban kekerasan seksual. Harus diakui jika saat ini banyak sekali korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yang membutuhkan perlindungan hukum,” ujar Huda dalam keterangannya, Selasa (9/11).

Huda mengakui bahwa terdapat masalah dalam definisi kekerasan seksual pada aturan tersebut. Oleh karena itu Huda mendorong agar definisi yang diberikan tidak lepas dari norma aturan negara dan agama. 

“Persetujuan dua belah pihak dalam melakukan hubungan seksual harus ditautkan dalam aturan resmi baik secara norma hukum negara maupun agama sehingga kekuatan hukum yang mengikat," kata dia.

Meskipun begitu Huda mengajak masyarakat tidak tutup mata terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual yang tak jarang dilakukan oleh dosen atau karyawan kampus. Peraturan ini menurutnya dalam rangka mencegah kejadian tersebut terus berulang. 

"Kami menilai persepsi Permendikbudristek 30/2021 sebagai alat untuk melegalkan free sex terlalu berlebihan. Harusnya semua pihak menyepakati, kekerasan seksual perlu disikapi secara tegas dan Permendikbudristek 30/2021 merupakan salah satu bentuk penyikapan,” pungkasnya.