Kemendikbud Ristek dan Kemenag Hormati Keputusan Pembatalan SKB 3 Menteri

Kemendikbud Ristek dan Kemenag Hormati Keputusan Pembatalan SKB 3 Menteri
Ilustrasi. MA membatalkan SKB 3 menteri soal seragam sekolah. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)

MONITORDAY.COM - Kemendikbud, Kemenag dan Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama mengenai peraturan seragam sekolah. SKB tersebut berisi larangan memaksakan atribut keagamaan tertentu bagi siswa-siswi di sekolah negeri. SKB tersebut dikeluarkan menyusul kasus intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Negeri Padang dimana seorang siswi non muslim dipaksa mengenakan busana muslimah. 

Menanggapi keluarnya SKB tersebut, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengabulkan uji materi tersebut dan membatalkan SKB tiga menteri tersebut. 

Adapun majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masing Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

Hakim menilai SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap hakim.

Menanggapi keputusan tersebut, Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek RI Jumeri mengatakan menghormati keputusan tersebut. 

"Saat ini kami sedang mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucap Jumeri dalam keterangannya, seperti ditulis Sabtu (8/5/2021).

Jumeri menyatakan, Kemendikbud Ristek terus berupaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinekaan, toleransi, moderasi bergama, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga pendidikan (siswa, guru, dan tenaga kependidikan).

Hal itu demi mengekspresikan kepercayaan dan keyakinan semua warga pendidikan di lingkungan sekolah negeri. "Itu mutlak harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," sebut Jumeri.

Senada dengan Jumeri, Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman menyatakan Kemenag juga menghormati putusan SKB 3 Menteri.  Menurut dia, pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB 3 Menteri.