Perizinan Pendirian Tempat Ibadah di Bekasi Dipermudah
Pemerintah Kota Bekasi berupaya untuk mempermudah proses perizinan tempat ibadah di wilayahnya

MONDAYREVIEW.COM – Pemerintah Kota Bekasi berupaya untuk mempermudah proses perizinan tempat ibadah di wilayahnya. Upaya ini untuk meredam potensi konflik antarumat beragama.
"Pemberian izin tempat ibadah di Kota Bekasi saat ini relatif tidak menyulitkan para pemohon karena adanya sejumlah kebijakan yang saya rasa lebih ringan dari sebelumnya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sabtu (18/3).
Aturan pembangunan tempat ibadah itu sendiri kini sudah tidak merujuk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 1 Tahun 1969 dimana izin baru diberikan bila sudah ada minimal 100 kepala keluarga yang mendukung izin pemanfaatan tempat. Aturan yang berlaku sekarang adalah cukup dengan 65 kepala keluarga dengan minimal 65 warga sekitar yang menyetujui dan 95 jemaat agama tersebut.
Menurut dia, syarat izin pemanfaatan tempat itu tidak hanya terbatas pada lingkungan sekitar tempat ibadah, namun diperluas hingga tataran kelurahan, bahkan kecamatan.
"Izin pemanfaatan lahan itu tidak hanya datang dari warga penganut agama yang sama. Umat lainnya yang juga diakui agamanya oleh negara berhak atas pemberian izin tersebut," katanya.
Rahmat menambahkan, komposisi warga Kota Bekasi berdasarkan agama tercatat, Islam sebanyak 2 juta jiwa, Kristen Protestan 195 ribu jiwa, Katolik 65 ribu jiwa, Hindu 4.700 jiwa, Budha 12 ribu jiwa, aliran kepercayaan 1.500 jiwa, dan Konghucu 196 jiwa.
Pihaknya mencatat, data olahan hasil pemutakhiran rumah ibadah yang resmi se-Kota Bekasi tahun 2016 diketahui jumlah masjid sebanyak 1.142 unit, mushola 1.786 unit, gereja 120 unit, pura satu unit, vihara 11 unit, klenteng satu unit, dan pasewakan tiga unit.