Perhatikan ! Polres Kudus Akan Paksa Bubarkan Kegiatan yang Menimbulkan Kerumunan

Perhatikan ! Polres Kudus Akan Paksa Bubarkan Kegiatan yang Menimbulkan Kerumunan
Kepala Polres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menegaskan masyarakat setempat disaat masih pandemi Covid-19 melarang untuk menggelar hajatan

MONITORDAY.COM - Kepala Polres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menegaskan masyarakat setempat disaat masih pandemi Covid-19 melarang untuk menggelar hajatan atau sejenis kegiatan lainnya dikarenakan menimbulkan kerumunan. 

"Jika Ada yang Memaksa Menggelar Kegiatan, tim Satgas siap membubarkan dengan sesuai Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus," ujar Surya, Jumat (4/6). 

Kalaupun hendak menggelar akad nikah karena sudah terlanjur dijadwalkan, kata dia, silakan digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait.

Ia berharap masyarakat memahami surat edaran bupati Kudus itu, serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan. Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, kata dia, bisa dibubarkan karena sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar prokes.

Hal itu, kata dia, bisa dilihat di Kecamatan Bae di mana terdapat tiga acara pernikahan yang dibubarkan pada Kamis siang (3/6).

Dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya.
Ketiga lokasi hajatan yang dibubarkan itu, yakni di Desa Ngembalrejo, Desa Gondangmanis dan Desa Bae.

Sebelum Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae mulai dari polisi, TNI, dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.

Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus.