Perdayakan Rekan Bisnis, Kaka Adik Raup Rp 29 Miliar diringkus Polda Metro

MONITORDAY.COM - Seseorang berinisial PR dan FR dikenal sebagai kaka adik kandung nekat lakukan penipuan dengan rekan bisnisnya dengan menguras kantong sebesar Rp29 miliar.
Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya merasa menerima laporan dari korban bahwasannya pelaku PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan dirinya ditipu kerugian yang sangat besar.
"Terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Jumat (4/6).
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020, sebetulnya salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa, namun saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian dengan memberikan cek dengan nominal kerugian. ketika mau dicairkan ternyata tidak bisa. Cek kosong," ucapnya.
Terkait detail penipuan yang dilakukan, Serfan masih belum bersedia memberikan rinciannya, hubungan bisnis antara keduanya yakni, korban kerap kali membuat sebuah pagelaran acara dan menggunakan jasa dari kedua pelaku untuk merealisasikannya.
Lebih lanjut Serfan mengapresiasi kinerja penyidik yang bisa menangkap pelaku karena selama ini kedua pelaku kerap berpindah-pindah tempat.
"Kalau sampai ada upaya penangkapan berarti sebetulnya pelaku sudah diberikan haknya sesuai ketentuan hukum. Yakni ada pemanggilan pertama kedua dan selanjutnya. Kalau sampai ada upaya penangkapan diduga kuat kedua pelaku ini tidak kooperatif terhadap Kepolisian," imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kedua pelaku juga tengah tersandung beberapa kasus yang juga tengah diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik kepolisian di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.