Sebanyak 222 Perkara Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada 2020

Sebanyak 222 Perkara Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada 2020
Jaksa Agung, ST Burhanuddin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). (Tangkapan layar youtube DPR RI).

MONITORDAY.COM - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebutkan pihaknya selama tahun 2020 telah menghentikan penuntutan sebanyak 222 perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

"Sampai tanggal 31 Desember 2020 telah dilakukan penghentian penuntutan sebanyak 222 perkara berdasarkan keadilan restoratif," kata ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI tersebut, ST Burhanuddin menjelaskan proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabel.

Menurut ST Burhanuddin, pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kejaksaan telah melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020," jelasnya.

Selain rapat kerja, kunjungan ST Burhanuddin beserta jajaran juga membahas evaluasi Kinerja Kejaksaan Tahun 2020 dan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2021 serta target dan capaian.

Selain itu, juga akan membahas terkait penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM.

Dalam rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir yang diselenggarakan secara fisik dan virtual.