Hari Ini DjokTjan Hadapi Tuntutan, Anggota Dewan: Jaksa Harus Berkaca pada Vonis Pinangki

MONITORDAY.COM - Kasus suap "red notice" Djoko Tjandra menyita perhatian publik hingga kini. Reputasi Korps baju coklat dipertaruhkan dalam penegakan hukum terkait kasus ini. Pun Kejaksaan dan Pengadilan yang menangani kasus kakap ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan putusan terhadap kasus Jaksa Pinangki harus menjadi barometer bagi Kejaksaan dalam menuntut Djoko Tjandra sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Putusan hakim yang jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa menunjukkan bahwa hakim peka terhadap rasa keadilan. Sahroni, anggota DPR berjuluk Sang Crazy Rich Priok ini menegaskan bahwa kejaksaan perlu berkaca pada kasusnya Pinangki, dituntut jaksa 4 tahun, namun diputus hakim jadi 10 tahun. Artinya putusan Pinangki tersebut harus dijadikan barometer tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Djoko Tjandra. Demikian dilansir dari Antara.
Hari ini Djoko Tjandra akan menghadapi tuntutan Jaksa. Sahroni mengharapkan Kejaksaan Agung yang sudah menunjukkan kinerja positif dengan mengawal kasus dugaan suap "red notice" Djoko Tjandra melanjutkannya dengan memberikan tuntutan yang cermat dan tidak rendah.
"Saya yakin Jaksa Agung sudah memberikan bukti penanganan korupsi yang cemerlang untuk kasus-kasus kelas kakap seperti Jiwasraya, Asabri dan BPJS. Momen bagus tersebut agar jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Djoko Tjandra,"
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice" Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.