Bea Cukai Berhasil Sita Ribuan Rokok Ilegal di Pasar Tradisional Aceh

MONITORDAY.COM - Ribuan rokok ilegal dari sejumlah toko grosir di dua pasar tradisional di Kabupaten Aceh Besar berhasil disita oleh Bea Cukai dalam operasi gabungan dengan Satpol PP.
"Ribuan batang rokok ilegal mencapai 384 bungkus dengan jumlah 7.680 batang disita dalam operasi pasar gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh dengan Satpol PP dan WH Aceh serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh," ujar Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro, Senin (29/3/2021).
Isnu Irwantoro mengatakan operasi pasar gabungan dilakukan di Pasar Keutapang dan Pasar Lambaro, Aceh Besar. Ada tiga merek rokok yang disita dalam operasi pasar gabungan tersebut.
Menurut Isnu Irwantoro, nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp7,795 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan atau cukai rokok sebesar Rp3,6 juta.
"Operasi pasar digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga bisa meningkatkan pendapatan Aceh dari bagi hasil cukai rokok," kata Isnu Irwantoro menyebutkan.
Isnu Irwantoro mengatakan bea cukai bersama instansi terkait lainnya terus berupaya menekan volume peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh. Selain melakukan operasi pasar, tim bea cukai bersama mitra juga mengintensifkan patroli laut mencegah penyelundupan rokok yang tidak dilekati cukai tersebut.
"Misi bea cukai di antaranya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Termasuk menekan peredaran rokok ilegal secara nasional sebesar tiga persen," pungkas Isnu.