Peran Pemerintah Dalam Mewujudkan Tata Kelola Reses Yang Baik Di Parlemen
Anggota DPRD perlu memperhatikan tahapan reses

MONITORDAY.COM - Divisi FK DH Kemendagri, Ramoth Sitompul, ST. M.Si mengingatkan akan pentingnya 3 pelaksanaan fungsi DPRD yakni pembentukan perda, anggaran dan pengawasan. Selain itu, anggota DPRD juga perlu memperhatikan tahapan reses yakni menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
"Reses itu menjaring aspirasi dari dapil, menyiapkan laporan reses dan disampaikan dalam paripurna" kata Ramoth saat Diskusi Publik dengan tema " Mendorong Tata Kelola Reses Yang Baik Di Parlemen Daerah" di Aston Hotel, Cirebon Jawa Barat, selasa (10/12/2019).
Menurut Ramoth, mengacu pada penjelasan pasal 161 UU 23/2014, yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD kabupaten/kota.
Lanjut Ramooth, anggota DPRD juga melihat PP Nomor 12 Tahun 2018, pasal 87, menjelaskan bahwa Tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota. Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan. Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD, masa reses ditiadakan.
Dalam hal pelaksanaan masa persidangan bersamaan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban DPRD yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, pelaksanaan reses dilaksanakan setelah selesainya pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan
Sambungnya di pasal 88, menguraikan bahwa Pasal 88: masa reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) Hari dalam 1 (satu) kali reses bagi DPRD Kabupaten/kota; dan untuk daerah provinsi bercirikan kepulauan dan/atau yang memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau, masa reses dapat ditambah paling lama 6 (enam) Hari dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi. Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.
Kata Ramoth, di pasal yang sama yakni di pasal 88 menerangkan, bahwa masa reses anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok dilaksanakn dengan memperhatikan: waktu reses anggota dewan perwakilan rakyat, Anggota DPRD provinsi dan Anggota DPRD kabupaten/kota di wilayah provinsi pada daerah pemilihan yang sama, rencana kerja pemerintah daerah dan hasil pengawasan DPRD selama masa sidang; dan kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Perda.
Dituturkan Ramoth, Anggota DPRD wajibb melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD, paling sedikit memuat: waktu dan tempat kegiatan reses; tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung. Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.
Mengakhiri paparannya, Ramoth mengungkapkan perlunya sinkronisasi tahun persidangan dan siklus perencanaan dan penganggaran tahunan. Masa sidang 1, menjaring aspirasi masyarakat untuk masuk dalam renja SKPD TA berikut. Masa sidang II, Menjaring Aspirasi masyarakat utk Perubahan APBD Th Berjalan dan Monitoring Pelaksanaan Anggaran. Masa sidang ke-III yakni Penyampaian Informasi Kebijakan Pembangunan TA berjalan kepada masyarakat dan Pengawasan Pelaksanaan APBD TA berjalan.