Penusukan Syekh Ali Jaber, Praktisi Hukum: Jangan Ada Lagi Narasi Pelakunya “Orang Gila”
Penyerangan terhadap Ulama bukan kali pertama terjadi, kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya pihak kepolisian.

MONITORDAY.COM - Praktisi Hukum Kaspudin Nor, mengaku prihatin atas peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, saat acara di Masjid Falahuddin, Tanjungkarang, Lampung, Minggu lalu (13/9/2020).
Ia menilai, kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya pihak kepolisian dikarenakan penyerangan terhadap Ulama bukan kali pertama terjadi
Menurut Kaspudin, bila kejadian itu dianggap kriminal biasa, dan terus terjadi, maka negara terkesan tidak hadir.
“Tentunya menjadi pertanyaan besar, kenapa tindak kekerasan terhadap Ulama masih terus terjadi?. Saya pribadi turut sedih dan prihatin atas terulangnya kejadian seperti ini, kenapa tidak ada pengamanan di lokasi?,” ujar Kaspudin, dalam keterangannya kepada monitorday.com di Jakarta, minggu (20/9/2020).
Pengamat Hukum Pidana, yang juga Ketua DPN Lembaga Aspirasi Nasional dan Analisis Strategis (Landas) Indonesiaku, menyayangkan jika pihak kepolisian langsung menyimpulkan bahwa pelakunya adalah orang yang mengalami gangguan jiwa.
“Jangan ada lagi narasi pelakunya “orang gila”, kejadiannya saja baru kemarin sore, cepat sekali menyimpulkan jika pelakunya mengalami gangguna jiwa, apakah sudah diperiksa oleh ahli? dalam hal ini psikolog untuk memeriksa lebih jauh psikologis pelakunya, dan apakah pihak kepolisian sudah mendalami perkara ini?” ucap Kaspudin kembali mempertanyakan.
Kaspudin meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara sungguh-sungguh, motiv pelaku dan melakukan proses hukum dengan profesional.
“Ingat, yang diserang itu Ulama, yang memiliki basis massa dan umat, supaya tidak berkembang opini liar yang memicu keresahan, maka kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber harus ditangani secara serius, setiap progres penanganannya harus disampaikan, jangan lantas memainkan narasi pelakunya orang gila,” tandas Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) periode periode 2011-2015 ini.