Terkait Penangkapan The Family MCA, MUI minta Kepolisian Adil
Kepolisian juga harus gencar memproses hukum orang-orang yang pernah dilaporkan sebelumnya dalam kasus yang sama.

MONITORDAY.COM - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis meminta pihak kepolisian untuk tidak pandang bulu memproses siapa pun yang menyebarkan fitnah, hoax, dan ujaran kebencian.
Menurutnya, kepolisian juga harus gencar memproses hukum orang-orang yang pernah dilaporkan sebelumnya dalam kasus yang sama. Baik melakukan ujaran kebencian di depan khalayak umum, maupun lewat platform media sosial.
“Keadilan hukum harus adil dan ditegakkan secara merata. Jangan sampai ada yang ditindak tapi sebagian yang lainnya dibiarkan. Jangan hanya satu kelompok saja. Kan ada banyak yang sudah dilaporkan, tidak tahu bagaimana kelanjutan kasusnya,” ujar kiyai Cholil kepada monitorday.com saat dihubungi, Jakarta, Selasa (27/02).
Meski demikian, Kiyai Cholil mengapresiasi kinerja kepolisian yang dalam beberapa kesempatan melakukan tugasnya dengan cepat dan tegas. Termasuk menangkap kelompok yang diduga melakukan penyebaran kebencian dan mengatasnamakan Muslim Cyber Army (MCA).
“Berkenaan dengan hukum kita serahkan kepada penegak hukum karena itu wilayah mereka. Tapi jangan terjebak dengan nama,” katanya.
Lebih lanjut, kiyai Cholil meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bersosial media. Masyarakat harus memanfaatkan sosial media dengan sebaik-baiknya. Meskipun tidak bertatap muka secara langsung, kita, lanjut Kiyai Cholil, harus lebih berhati-hati dan lebih mawas diri menggunakan sosmed ini.
“Sebagai mana fatwa MUI tentang bersosial media kita harus cerdas, cermat dan bertanggung jawab sebagai pengguna sosmed,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan sebelumnya menangkap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup Whatsapp dengan nama "The Family MCA".
Penangkapan dilakukan secara serentak di lima kota mulai dari Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu. Tersangka yang ditangkap berjumlah 5 orang yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC di Palu.
Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
Untuk itu, aparat menangkap para tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya keempat pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.
[Mrf]