Pentingnya Kewaspadaan untuk Terhindar dari Mafia Tanah

Pentingnya Kewaspadaan untuk Terhindar dari Mafia Tanah
Nirina Zubir saat konferensi pers sebagai korban mafia tanah/(Foto/Net)

MONITORDAY.COM - Dalam rangka mencegah adanya tindak kejahatan atas tanah atau disebut mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan perlunya kepedulian dan pencegahan dari para pemilik tanah.

Hal tersebut ditekankan menanggapi adanya kasus yang belakangan ramai mejadi sorotan publik, yakni artis Nirina Zubir menjadi korban dari tindak kejahatan pertanahan oleh mantan asisten rumah tangganya.

Seperti diketahui, asisten rumah tangga Nirina bernama Riri Khasmita, membawa kabur enam sertifikat tanah milik orang tuanya. Sertifikat-sertifikat tersebut kemudian diganti kepemilikannya atas nama Riri dan Suaminya.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konfik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto mengatakan, pihaknya tidak bisa dengan mudah mengantisipasi hal tersebut, karena BPN tidak mudah juga mengidentifikasi apakah orang-orang yang meminta balik nama sertifikat tanah itu berhak atau tidak.

"Dari pemilik tanahnya perlu melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya akan berikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasanya yang dibuat, serta jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain," kata Agus Widjayanto, dalam siaran persnya, Senin (22/11/2021).

Agus mengungkapkan, jika dalam kasus balik nama sertifikat tanah ini perlu dilihat, apakah ada kekurangan atau cacat karena tidak melalui prosedur. Itulah yang dinamakan cacat administrasi. Dengan adanya cacat administrasi, dapat juga dibatalkan proses balik namanya.

"Ketika ada cacat administrasi, meskipun tahapan prosedur administrasi dilalui, tapi ternyata peralihan hak itu didasarkan kepada dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun, dokumen tersebut ternyata ilegal atau tidak absah sehingga perbuatan hukum jual belinya juga menjadi tidak absah," tuturnya.

Lebih lanjut, Dirjen PSKP mengatakan, jika dalam proses jual beli dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan ini maka dapat disebut cacat hukum. 

"Jual beli sehingga disebut cacat hukum atau yuridis ini bisa kita batalkan. Namun untuk bisa kita kembalikan keadaan semula, BPN akan meneliti apakah benar ada cacat di dalam administrasinya. Inilah yang sedang dibuktikan oleh kepolisian," katanya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN sudah didelegasikan kewenangan untuk membuat akta tanah. Maka peran PPAT sangat diperlukan dalam hal membuat akta jual beli tanah, guna memastikan pihak-pihak yang melakukan jual beli benar.

"PPAT harus memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli, apakah mereka memang pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan transaksi jual beli. Para pihak yang melakukan jual beli itu harus bersama dihadapan PPAT ketika membuat akta, dibacakan aktanya. Dengan demikian, para pihak benar-benar yakin kepada pihaknya," tandasnya.