Pemotongan Insentif Nakes Dinilai Tidak Tepat

Pemotongan Insentif Nakes Dinilai Tidak Tepat
Tenaga Kesehatan / Istimewa

MONITORDAY.COM - SK pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di masa pandemi ini dinilai tidak tepat.

"Kebijakan Menkes kurang tepat yah, karena nakes harus dipastikan terjamin kebutuhannya sebagai garda terdepan dalam melawan dan menangani Covid-19," ujar mantan staf khusus Menteri Kesehatan, Andi di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Menurut Andi, Menkeu sebaiknya menarik kembali SK pemotongan nakes tersebut. 

Andi menilai tidak pantas insentif nakes dipotong di tengah perjuangan mereka merawat pasien Covid-19. Sebagai garda terdepan, potensi mereka tertular sangat besar.

"Nakes yang dikorbankan. Masih banyak anggaran yang lain bisa dialokasikan, kenapa insentif mereka yang harus dipotong," tandas Andi.

Andi juga menilai aneh dengan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebutkan SK tersebut masih dalam tahap diskusi.

Padahal, kata Andi, SK-nya sudah terbit dan terdapat angka pemotongan insentif di dalam SK tersebut.

"Kalau memang masih dalam tahap diskusi kenapa Kemkeu sudah mengeluarkan SK (SK Menteri Keuangan No: S-65/MK.02/2021-red)? Di situ ada angka-angkanya yang berbeda dari insentif sebelumnya. Ini kan aneh," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ansory Siregar mengatakan pihaknya menyesalkan rencana Menkes yang akan memotong insentif nakes. Ansory meminta agar insentif nakes dikembalikan seperti semula, alias tidak dipotong.

“Nakes adalah garda terdepan, mereka merelakan nyawa dan waktu mereka. Kok tega mau dikurangi,” tegas Ansory di DPR, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran insentif nakes yang baru lewat Surat Keputusan Menteri Keuangan No S-65 MK.02/2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan, insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000, peserta PPDS Rp 6.250.000, dokter umum dan gigi Rp 5.000.000, bidan dan perawat Rp 3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000.