Semakin Impresif, Antam Apresiasi PPNS KKP Sidik 11 Kapal Dalam 21 Hari

MONITORDAY.COM - Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar memberikan apresiasi atas performa impresif yang di tunjukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan KKP.
Betapa tidak, dalam hitungan 21 hari, mereka berhasil merampungkan penyidikan terhadap 11 kapal ikan berbendera Indonesia yang terbukti melakukan pelanggaran di WPPNRI 713 Selat Makassar.
"Kinerja apik PPNS ini seirama dengan semangat kepemimpinan Menteri Trenggono yang konsisten dengan law enforcement bagi pelaku pelanggaran di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)," ucap Antam yang juga sebagai Plt Dirjen Pengawasan Sumber Days Kelautan Perikanan (PSDKP) melalui keterangan tertulis yang diterima Monitorday.com, Sabtu (17/4/2021).
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kotabaru telah menyatakan berkas penyidikan terhadap 11 kapal telah P-21. Kesebelas kapal tersebut adalah KM. Bagus Mina Barokah, KM. Hasil Mina Yanfauna, KM. Indi-1, KM. Puji Manunggal Sejati, KM. Kandang Jaya, KM. Anugerah Sedulur Barokah, KM. Sabar Nerimo Rezeki, KM. Mutiara Abadi Barokah, KM. Anugerah Jaya Baru 2, KM. Halim Samudera Harta 2, dan KM. Sinar Jaya Abadi.
“Para nakhoda kesebelas kapal tersebut disangkakan dengan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 7 ayat (2) huruf C Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terang Antam.
Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan apresiasinya atas kinerja PPNS Perikanan yang terdiri dari 4 orang PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan dan 2 orang PPNS Perikanan Direktorat Penanganan Pelanggaran. Nugroho juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kejaksaan Kotabaru, Pangkalan TNI AL Kotabaru, Polres Kotabaru dan Dinas Kelautan dan Perikanan atas dukungan pengamanan selama proses penyidikan.
“Terima kasih atas bantuan pengamanan dari berbagai instansi terkait sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Nugroho.
Nugroho juga menjelaskan bahwa 55 Anak Buah Kapal Non-Justitia atau yang tidak terkait dengan proses hukum ini telah dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Hal ini merupakan bentuk kepedulian Ditjen PSDKP terhadap nelayan-nelayan Indonesia.
“55 orang ABK sudah kami pulangkan,” pungkas Nugroho.
KKP terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik IUU fishing agar kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga. Dalam 100 hari kepemimpinanya di KKP, Menteri Trenggono telah menangkap 72 kapal ikan yang terdiri dari 12 kapal ikan asing dan 60 kapal ikan berbendera Indonesia. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 5 kapal ikan berbendera Malaysia dan 7 kapal ikan berbendera Vietnam.