Pentingnya Data dalam Kebijakan Publik
Kepentingan publik menjadi prioritas dalam pembangunan di negara manapun. Maka menjadi penyelenggara negara harus pula memahami data yang terkait dengan kepentingan orang banyak.

MONDAYREVIEW.COM – Kepentingan publik menjadi prioritas dalam pembangunan di negara manapun. Maka menjadi penyelenggara negara harus pula memahami data yang terkait dengan kepentingan orang banyak.
Agar kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sinkron diperlukan kesadaran untuk mendasarkan pengambilan kebijakan dari data yang sama. Pun secara horisontal. Antar kementerian dan lembaga juga harus mengacu pada yang sama. Antar dinas atau SKPD di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota pun demikian seharusnya.
Upaya untuk meneyelaraskan kebijakan berdasarkan pada data yang sama itu dilakukan Pemerintah dengan merealisasikan Kebijakan Satu Data. Publik bisa mengakses berbagai data di situs data.go.id dari manapun ketika memerlukan data. Tentu saja data Badan Pusat Statistik ada diantaranya. Data dari Kantor Staf Presiden dan Bappenas juga ada. Data dari beberapa lembaga strategis sudah terintegrasi di situs ini dan bisa diunduh publik.
Kebijakan ini tentu memiliki payung hukum. Landasan hukum yang berkaitan dengan penyusunan informasi yang wajib disediakan, diumumkan, dan dikecualikan adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038).
Satu Data adalah sebuah inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoperable. Tantangan di era transparansi ini memang hanya bisa dipenuhi bila Pemerintah membuka diri terhadap publik. Akses untuk menyediakan juga diberikan kepada beberapa lembaga terkait. Dan publik diberikan akses untuk mendapatkan data seluas-luasnya dengan cara yang mudah.
Satu Data memiliki tiga prinsip utama yaitu, satu standar data, satu metadata baku, dan satu portal data. Dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.
Melalui inisiatif Satu Data, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Bappenas serta didukung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) berupaya penuh untuk melakukan pembenahan atas data pemerintah Indonesia.
Satu Data menggunakan prinsip data terbuka dalam merilis data. Data tersedia dalam format terbuka yang mudah digunakan kembali, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.
Satu Data Indonesia sebagai wujud operasionalisasi rilis dan pemanfaatan data terbuka, yang tidak terbatas pada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah saja, namun juga semua instansi lain yang menghasilkan data terkait Indonesia.
Salah satu aspek terpenting adalah keterbukaan data. Data terbuka adalah data yang dapat digunakan secara bebas, dimanfaatkan, dan didistribusikan kembali oleh siapapun tanpa syarat, kecuali dengan mengutip sumber dan pemilik data. Selain itu, seluruh data yang dipublikasikan harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kriteria penting dari data terbuka adalah:
Hal lainnya menyangkut ketersediaan dan akses dimana data harus tersedia utuh dan bebas biaya. Akan lebih baik jika data dapat diunduh melalui internet. Data juga harus tersedia dalam bentuk yang mudah digunakan dan dapat diolah kembali.
Penggunaan dan pendistribusian data yang digunakan dan didistribusikan kembali harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Keterbukaan juga menuntut pertanggungjawaban. Tentu semua data yang tersedia harus divalidasi dan memenuhi berbagai ketentuan dan proses yang ketat sebelum dipublikasikan.
Aspek lainnya adalah bersifat terbuka untuk umum dimana setiap orang bebas menggunakan dan mendistribusikan kembali dataset. Tidak diperkenankan adanya diskriminasi atas bidang usaha, orang, atau kelompok.
Yang tidak boleh dilupakan adalah data-data tersebut harus dipublikasikan sesuai peraturan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat jenis data yang dikecualikan dan tidak boleh dirilis.