Ekspor Benih Lobster Buat Apa, untuk Siapa?
Sangat penting mendorong pemerintah mengurai karakteristik para aktor yang terlibat dalam usaha penangkapan, pembenihan, pembesaran, dan perdagangan lobster di Indonesia.

IBARAT Pencak Silat, gerakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terbilang masih monoton. Rangkaian gerakan masih seputar penggunaan langkah, gerakan kecil tubuh, kuda-kuda maupun melatih pukulan-pukulan kecil. Kemahiran dan penguasaan pada tehnik lanjutan untuk mengunci lawan, menyerang, maupun bertahan belum ada tanda akan dikeluarkan. Lompatan untuk mempercepat agenda-agenda kesejahteraan nelayan dan pembudidaya kecil/tradisional belum banyak dirasakan. Serupa dengan penetrasi untuk memperbesar kapasitas sektor perikanan melalui inovasi produksi pangan laut Indonesia di pasar internasional.
Ketika Edhy merekrut sejumlah pakar dari berbagai bidang keahlian, publik menyana perubahan akan lebih cepat terlihat. Sebab mengelola sektor perikanan dan kelautan tidak bisa dianggap sederhana. Dia adalah kumpulan dari beragam persoalan sosial, ekonomi, dan ekologi yang kompleks dan rumit. Asumsinya, produk yang dihasilkan oleh kementerian ini dalam tahun ke depan akan terlihat lebih canggih: kombinasi antara aspek teoritis yang kuat dari para ahli serta pengalaman lapangan yang mumpuni dari sang menteri. Latar belakangnya sebagai seorang prajurit tentara dan politisi, menjadi nilai tambah Edhy mengelola disiplin kerja organisasi sambil mengunci dukungan politisi dari senayan.
Dalam berbagai kesempatan, Edhy menyatakan bahwa tugas utama yang diberikan presiden Jokowi kepadanya menyangkut dua hal: memperbaiki komunikasi dengan nelayan dan meningkatkan perikanan budidaya. Dua isu yang pada periode sebelumnya terbilang minus. Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya dianggap memiliki defisit kerendahan hati untuk mendengar keluhan nelayan di semua segmen, baik yang kecil maupun besar. Budidaya perikanan juga terkesan jalan di tempat. Susi memilih lakukan aksi-aksi heroik memberantas pencurian ikan di laut. Puluhan kapal perikanan asing ditenggelamkan tanpa ampun. Satu langkah penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan nasional yang nyaris tak terjamah sebelumnya.
Menteri Edhy terlihat antusias dengan tugas yang diberikan presiden ini. Ada intensi untuk membuka komunikasi yang luas kepada semua pemangku kepentingan dan perhatian pada sektor budidaya yang terus dipertontonkan. Ini merupakan langkah positif, sebab keduanya menjadi modal penting di masa kini untuk memperbesar peran sektor kelautan dan perikanan dalam penciptaan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan ekologi dan berkontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional. Ketiganya adalah pilar yang tidak bisa dipisahkan, harus menjadi ruh dari setiap kebijakan yang dihasilkan.
Dalam kasus lobster, Edhy tidak patuh pada asas ini. Permen baru No 12 Tahun 2020 tidak lagi mencantumkan kalusul tentang upaya melakukan konservasi populasi sumber daya Lobster, Kepiting, dan Rajungan sebagaimana diatur dalam Permen No. 56 tahun 2016. Hal ini secara paradigmatik telah menggeser orientasi penyusunan Permen baru dari hanya bertujuan konservasi menjadi lebih menekankan pada pengembangan kegiatan usaha, baik ekspor benih bening lobster maupun budidaya. Meskipun Pemerintah menyatakan kebijakan ini akan menguntungkan, selain menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat juga menghasilkan penerimaan bagi negara.
Publik wajar cemas, hal ini dikhawatirkan hanya akan mendorong praktek pemanfaatan benih lobster di alam secara tidak berkelanjutan. Apalagi, tidak cukup kuat skema yang disediakan di dalam Permen untuk mendukung inovasi pengembangan budidaya lobster di Indonesia secara lebih komprehensif. Hingga saat ini KKP telah menetapkan 26 perusahaan calon eksportir benih lobster. Tanpa pengawasan yang ketat di lapangan, perusahaan berpotensi mengakali izin melakukan ekspor benih tanpa skema kemitraan budidaya dengan kelompok-kelompok nelayan kecil. Banyak pembudidaya khawatir, hal ini akan mengakibatkan sulitnya mereka mendapatkan akses pada benih.
Bagi nelayan penangkap benih maupun pengusaha, ekspor benih menjanjikan kecepatan memperoleh uang dibandingkan budidaya yang membutuhkan waktu, investasi dan modal kerja yang tidak kecil. Walaupun nilai tambah dari ekspor lobster hasil budidaya menjanjikan harga yang lebih besar. Akan tetapi dengan volume ekspor yang tinggi, secara ekonomi akan mengkompensasi biaya yang dihasilkan melalui budidaya. Sederhananya, jika keuntungan bisa didapat hanya dari ekspor benih, budidaya hanya akan menjadi pekerjaan yang melelahkan.
Meskipun hal ini disadari pemerintah melalui permen yang baru. Hanya saja prakteknya di lapangan hingga saat ini, belum ada perusahaan yang telah mendapat izin ekspor itu, sungguh-sungguh ingin berinvestasi mengembangkan budidaya dengan bermitra dengan masyarakat. Jika dibiarkan, kondisi ini membuka peluang bagi adanya “negosiasi” antara pelaku usaha dengan otoritas kebijakan untuk mendapatkan pelonggaran atas pelaksanaan peraturan.
Prioritas pemerintah untuk meningkatkan budidaya lobster harus menjadi solusi utama ketimbang ekspor benih. Budidaya lobster bukanlah perkara mudah, perlu dukungan yang kuat dari pemerintah, seperti penyiapan lahan, teknologi, permodalan, dan infrastruktur. Daya tarik budidaya lobster adalah karena melibatkan teknologi sederhana dan modal yang relatif tidak besar, serta menghasilkan produk bernilai sangat tinggi.
Struktur bisnis lobster dan usaha perikanan lainnya saat ini terdiri dari beragam pelaku usaha di dalamnya. Mulai dari nelayan, pembudidaya skala kecil maupun perusahaan besar. Dibanding pelaku usaha besar, para nelayan dan pembudidaya kecil/tradisional mengalami masalah struktural yang lebih kompleks, mulai dari akses terhadap wilayah tangkap, alat produksi, bahan bakar, permodalan, teknologi, pengetahuan dan keahlian, hingga pemasaran. Akibatnya jelas sekali, distribusi manfaat ekonomi sumber daya kelautan dan perikanan masih belum merata, dan cenderung dinikmati para pelaku usaha besar.
Sangat penting mendorong pemerintah mengurai karakteristik para aktor yang terlibat dalam usaha penangkapan, pembenihan, pembesaran, dan perdagangan lobster di Indonesia. Memastikan bahwa keputusan yang akan diambil ditujukan untuk perluasan pelaku dan penerima manfaat, khususnya para nelayan dan pembudiaya kecil. Pemerintah sering tergoda dalam hal ini. Atas nama efisiensi ekonomi dan efektifitas, regulasi dan program dibuat dengan memberikan kesempatan lebih besar kepada sektor usaha skala besar. Bukannya mendorong agar yang kecil-kecil melakukan konsolidasi, diorganisasikan, sehingga mereka bisa mencapai suatu ukuran yang memungkinkan keuntungan usaha bisa dicapai. Ini memang bukan tugas mudah, tetapi jelas merupakan tugas mulia yang nafasnya terdengar kencang dalam konstitusi.