Kerja Sama Koperasi dan BUMN
BUMN merupakan alat negara untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang berwatak kolektif, karena BUMN sejatinya adalah milik seluruh rakyat Indonesia.
Ilustrasi foto/Net
BELAKANGAN kita melihat Pemerintah sedang giat membenahi tata kelola dan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri Erik Tohir dituntut untuk membenahi tata kelola BUMN yang selama ini dinilai masih buruk, meskipun pertumbuhan usahanya cukup meyakinkan. 115 BUMN memiliki aset yang jumbo, mencapai Rp 8.092 triliun dan total kontribusi terhadap APBN mencapai Rp 422 triliun pada 2018. Ekuitas BUMN pun meningkat lebih dari dua kali lipat dari Rp1.090 triliun pada 2014 menjadi Rp2.479 triliun pada 2018. Meskipun banyak kritik berkaitan dengan data ini. Salah satunya adalah dampak peningkatan aset terhadap kinerja keuangan BUMN yang tidak mengalami perbaikan signifikan.
BUMN merupakan alat negara untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang berwatak kolektif, karena BUMN sejatinya adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Peranannya sangat penting dalam membantu Pemerintah mengimplementasikan arah kebijakan pembangunan nasional yang sesuai dengan amanat konstitusi. BUMN juga organisasi dengan sistem terbuka, yang berinteraksi dengan kondisi lingkungan eksternal secara dinamis. Apalagi tantangan disrupsi ekonomi dan dinamika perubahan kondisi lingkungan regional dan global, menuntut langkah kreatif dan inovatif agar BUMN tidak tergilas arus perubahan yang semakin cepat datangnya.
Sampai disini, peran strategis BUMN tersebut harus sejalan dengan perbaikan sumber daya manusianya. Pengelolaan BUMN meniscayakan adanya pimpinan dan manejer handal. Mereka yang memiliki kualifikasi dan kemampuan ganda, yaitu jiwa kewirausahaan (entepreneurship) tetapi juga mempunyai pengetahuan dan kesadaran politik kebangsaan yang tinggi. Hanya pimpinan perusahaan yang memahami tujuan-tujuan BUMN dan hakikat eksistensinya, yang dapat membawa perusahaan negara memiliki peran yang besar. Sebab telah banyak contohnya, pimpinan BUMN yang hanya mengejar keuntungan bagi perusahaan saja, tetapi mengabaikan aspek historis, filosofis dan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat, malah jatuh pada praktek curang yang merugikan negara.
Selain BUMN, konstitusi juga mengenal organisasi ekonomi kolektif lain yaitu koperasi. Keberadaan BUMN bukan kompetitor koperasi. Bung Hatta dulu menyebut BUMN membangun ekonomi nasional dari atas, membangun yang besar-besar yang tidak bisa dikerjakan oleh usaha rakyat. Koperasi membangun dari bawah dan secara bertahap menempati corak penting bangunan perekonomian nasional yang kuat. Pada koperasi individu-individu berkumpul secara sukarela karena sadar akan fitrah dirinya sebagai manusia yang dituntut untuk saling bekerjasama. Dalam lapangan ekonomi, koperasi merupakan suatu unit organisasi ekonomi berbasis anggota yang dijalankan secara kolektif untuk mencapai kemakmuran bersama. Manusia koperasi adalah yang sadar bahwa kerjasama dan gotong royong merupakan ciri kebudayaan luhur bangsa.
BUMN menjadi aktor penting pembangunan nasional, menyediakan layanan publik dan menjadi pengelola utama pengusahaan cabang-cabang produksi yang penting dan strategis. Koperasi membangun jati diri dan kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi suatu sistem ekonomi kapitalistik yang hanya memuliakan orang seorang. Pada BUMN, kedaulatan berada di tangan rakyat yang mengendalikan jalannya kegiatan usaha di sektor negara. Dalam koperasi, kedaulatan berada di tangan anggota untuk menentukan kebijakan dan perkembangan setiap usaha yang dijalankan.
BUMN maupun koperasi secara institusional dirancang untuk mencegah terjadinya konsentrasi kepemilikan modal ke tangan segelintir orang. Dalam konstruksi pasal 33 UUD 1945, BUMN didorong menjadi pemain utama dalam penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini bertujuan agar sektor-sektor penting dan strategis itu tidak jatuh ke tangan orang seorang, dan dengan cara itu rakyat banyak tidak mendapatkan manfaat optimal daripadanya.
BUMN beroperasi pada sektor-sektor public utilities dan public services, sebagai wujud tanggung jawab negara dalam menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Koperasi, sebagai wadah ekonomi yang lahir secara sukarela dari para anggotanya, mengorganisir kegiatan-kegiatan ekonomi di luar sektor negara dalam semangat kolektif agar nisbah dari kegiatan ekonomi sebagian besarnya dinikmati oleh rakyat. Akhirnya, tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan ekonomi dalam wujud koperasi dan BUMN yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Koperasi dan BUMN juga dapat bekerjasama dalam berbagai bidang dan lapangan usaha ekonomi. Sebagai contoh, jika koperasi banyak bekerja pada wilayah produksi untuk menghasilkan kebutuhan dasar masyarakat, BUMN dapat berperan sebagai mitra untuk memasarkan barang-barang hasil produksi koperasi dengan mutu yang baik, begitupun sebailknya.
Sebagai contoh, koperasi petani dan nelayan yang banyak berdiri di desa saat ini, membutuhkan sinergi dan dukungan dari perusahaan negara untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, manajemen usaha, serta peningkatan pemasaran produk. Para petani yang biasanya hanya bergerak di sektor produksi tunduk di bawah kekuatan para pemilik modal besar, baik korporasi swasta domestik maupun internasional. Kekuatan mereka menjalar di berbagai sektor seperti pembelian, perkreditan, pengolahan, pengemasan, hingga pemasaran.
Kerjasama koperasi dan BUMN tentunya harus dilandaskan prinsip saling menguntungkan, sehingga dapat terjalin suatu usaha yang berkesinambungan. Sebaliknya, baik koperasi atau BUMN juga dimungkinkan saling berkompetisi dalam menyediakan barang atau jasa yang terbaik bagi masyarakat, tetapi bukan kompetisi yang saling mematikan. Kompetisi yang dibangun di antara keduanya adalah kompetisi kooperatif (cooperative competitive), berlomba-lomba dalam menyediakan kebutuhan masyarakat dalam kualitas yang terbaik. Iklim kompetisi ini hanya dapat diciptakan bila pemerintah menyediakan lingkungan yang baik bagi perkembangan koperasi sehingga dapat membangun posisi tawar yang kuat untuk menghadapi pihak lain.
Jika demikian jalan perekonomian yang disusun pemerintah ke depan, disertai kebijakan ekonomi baru yang lebih fokus dan terukur, ketimpangan sosial dan ekonomi di Indonesia diharapkan secara berangsur-angsur dapat berkurang.