Penghuni Minggat Malah Jadi Sasaran Tepat Bagi Pencuri Untuk disikat

MONITORDAY.COM - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat ungkap empat tersangka diduga terlibat dalam kasus menggondol isi rumah kosong.
kasus pencurian rumah yang sudah terkonfirmasi antara lain di Jalan Citra Garden 2 Blok J-5 Pegadungan (Kalideres), Jalan Citra Garden 2 Blok O-2, Pegadungan (Kalideres), Jalan Taman Palem Lestari Blok D2 (Cengkareng Barat) dan di Jalan Jelambar Selatan 6, Tanjung Duren (Grogol Petamburan).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Joko Dwi Harsono mengatakan modus tersangka melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah-rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya.
Joko mengatakan polisi baru menangkap sebanyak tiga orang dari empat tersangka yang dicurigai terlibat dalam empat kasus pencurian rumah kosong tersebut, sedangkan satu orang sedang dalam pengejaran.
Uniknya, kata dia, semua tersangka yang ditangkap sudah berusia di atas 50 tahun antara lain JS alias Jim (69),TL alias Tego (50) dan J bin M (50) sementara 1 orang tersangka lainnya berinisial BG sehingga sudah memiliki pengalaman.
Joko menjelaskan empat kasus pencurian rumah yang diduga dilakukan tersangka adalah kasus pencurian rumah yang sudah dikonfirmasi berdasarkan empat laporan yang masuk ke kantor polisi. Di antaranya dua di Polsek Kalideres, dan satu di Polsek Tanjung Duren.
"Laporan polisi hanya empat kasus, di antaranya di Polsek Kalideres ada dua kasus yaitu di Citra Garden 2 Blok J-5 Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat dan Citra Garden 2 Blok O-2 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Sementara yang dua kasus lainnya yaitu di Taman Palem Lestari Blok D2 Cengkareng Barat Jakarta Barat dan di Polsek Tanjung Duren di jalan Jelambar Selatan 6, Grogol Petamburan, Jakarta Barat," ujar Joko berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (25/5).
Joko menambahkan, tersangka biasanya melakukan aksinya di siang hari berkisar antara pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Dua dari tiga tersangka yang ditangkap juga merupakan mantan narapidana. Joko mengonfirmasi dalam keterangannya bahwa dua tersangka sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali.
"Dari penangkapan pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali," ujar Joko.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti kejahatan dari tersangka di antaranya satu buah linggis warna hitam, satu buah helm, dua unit sepeda motor, empat pasang sepatu, tiga jaket, dan empat pasang sarung tangan.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah obeng minus berukuran besar dengan gagang merah dan satu buah obeng minus berukuran sedang, tiga buah tongkat pendek yang terbuat dari besi.
Joko mengatakan tersangka akan dikenakan pasal 365 jo 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian dengan Kekerasan. Ia mengatakan bahwa ancaman hukuman 10 tahun penjara.