Penghapusan Label Halal, IHW Sarankan Kemendag Kaji Ulang Permendag 29 Tahun 2019

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Permendag Nomor 29 Tahun 2019 ini diterbitkan sebagai jawaban atas tuntutan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Penghapusan Label Halal, IHW Sarankan Kemendag Kaji Ulang Permendag 29 Tahun 2019
Ilustrasi

MONITORDAY.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Permendag Nomor 29 Tahun 2019 ini diterbitkan sebagai jawaban atas tuntutan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Direktur Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah menyarankan agar mengkaji ulang atas aturan Permendag Nomor 29 Tahun 2019. Menurutnya, aturan tersebut juga tidak sinkron dengan Peraturan Menteri Pertanian.

“Kami Indonesia Halal Watch akan mengajukan hak uji materi atas Permendag No 29 Tahun 2019 kepada Mahkamah Agung karena bertentangan dengan Undang-Undang sekaligus meminta Kementerian Perdagangan untuk mencabut Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor,” kata Ikhsan di Jakarta, Minggu (15/09).

Sebelumnya, Indonesia mengalami kekalahan pada tanggal (22/11/2017) antara Brazil dan Indonesia. Hasil putusan tersebut, secara ringkas memutuskan bahwa 18 kebijakan yang diterapkan Pemerintah Indonesia dinilai tidak konsisten dengan aturan WTO yang berlaku.

“Kementerian Perdagangan seharusnya aktif melakukan perundingan bilateral dengan Negara Brazil untuk meyakinkan, bahwa Indonesia mayoritas penduduknya adalah muslim,” ujarnya.

Perbitkan Permendag No 29 Tahun 2019 sebagai implikasi atas kekalahan Indonesia dalam Sengketa Perdagangan dengan Negara Brazil perihal Perdagangan Daging Unggas dalam kasus sengketa pengenaan Sertifikasi Halal terhadap produk daging hewan unggas/ayam potong dari Negara Brazil. Pokok isinya, tidak ada kewajiban negara pengekspor daging unggas ke Indonesia harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Ikhsan mengatakan keputusan WTO dapat menghapus kebijakan persyaratan halal bagi produk daging unggas tertentu. Dia menyarankan agar pemerintah melakukan perundingan dengan Brazil dan dengan negara pengekspor daging unggas lainya.

Ikhsan pun menambahkan, padahal Indonesia saat ini sedang mempersiapkan untuk memasuki wajib (mandatory) sertifikasi halal untuk semua produk, baik produk impor maupun produk lokal yang akan dimulai pada tanggal 17 Oktonber 2019. Namun, putusan WTO merebut hak para konsumen muslim.

“Kedua, putusan WTO tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen khususnya konsumen muslim,” lanjutnya.

Menurutnya, bila diterapkan secara utuh, maka warga Negara Indonesia tersebut terancam tidak lagi mendapatkan perlindungan negara untuk memperoleh daging impor yang halal.

“Permendag Nomor 29 Tahun 2019 potensial untuk membuka pintu bagi semua produsen atau eksportir daging diperlakukan sama, seperti halnya Negara Brazil, yakni meminta penghapusan atas persyaratan label halal terutama dari negara-negara member WTO,” tambahnya.