LLP - UKM Bertekad Menjadikan SMESCO Sebagai Pusat Pemasaran UKM Halal Indonesia

Dalam rangka menyambut rencana pemberlakuan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di tahun 2019, Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM) bertekad menjadikan Smesco sebagai pusat pemasaran UKM halal di Indonesia.

LLP - UKM Bertekad Menjadikan SMESCO Sebagai Pusat Pemasaran UKM Halal Indonesia

MONITORDAY.COM - Dalam rangka menyambut rencana pemberlakuan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di tahun 2019, Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM) bertekad menjadikan Smesco sebagai pusat pemasaran UKM halal di Indonesia.

"Konsep halal bukan hanya untuk makanan, tetapi juga barang dan jasa lainnya. Selain itu halal juga menyangkut proses yang dilakukan. Untuk menjadi pusat halal yang perlu dilakukan Smesco Indonesia adalah dengan memberi edukasi tentang produk halal terhadap UKM,"kata Direktur Utama Smesco Indonesia, Emilia Suhaimi di sela acara Indonesia Halal Expo 2018 di Jakarta, Sabtu (3/11).

Edukasi terkait produk halal harus menerapkan standar thoyib yang berarti sehat, aman, nyaman, manfaat, serta ramah terhadap lingkungan (eco-friendly). “Pengertian thoyib ini berkaitan dengan proses produksi apakah sudah menerapkan standar produksi yang bersih, dan higienis atau belum,” katanya.

Emilia mengaku halal dan thoyib sebagai sumber daya saing, yakni produk yang dihasilkan menjadi differentiated, memiliki nilai, responsif terhadap tuntutan segmen konsumen untuk memilih diantara banyaknya produk lain dalam pasar terbuka.

“Kelemahan produk UKM kita justru pada persoalan thoyib dibandingkan dengan produk halal negara lain, misalnya Brunei. Produk Brunei lebih diterima oleh pasar Timur Tengah karena proses produksinya sudah thoyib,” lanjutnya.