DPR Kecewa Kemendag Hilangkan Aturan Label Halal untuk Barang Impor
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan kecewa atas sikap pemerintah mengeluarkan aturan yang sama sekali tidak menghargai keyakinan umat Islam di Indonesia. Dia menilai aturan tersebut akan mengancam pasar daging halal.

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan kecewa atas sikap pemerintah mengeluarkan aturan yang dinilai tidak menghargai keyakinan umat Islam di Indonesia. Dia menilai aturan tersebut akan mengancam pasar daging halal.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini memaparkan semua orang tahu mayoritas rakyat indonesia adalah pemeluk agama Islam. Menurutnya, tentu pemuluk agama Islam membutuhkan jaminan makanan yang halal.
“Karena ini menyangkut keyakinan umat islam, jangan nabrak-nabrak,” kata Nasim di kawasan Kalibata, Jakarta, Minggu (15/09).
Menurutnya, daging impor kerap dibutuhkan dan digunakan oleh industri-industri olahan daging. Masyarakat juga sering mengonsumsi daging impor.
Nasim pun menambahkan, Tiap rakyat berhak mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur dari setiap barang yang dikonsumsi. Termasuk informasi jaminan halal dari barang akan dibeli.
Namun, aturan tersebut bertentangan dengan aturan jaminan halal yang ada saat ini. Tentu hal itu akan menambah permasalah baru di tengah masyarakat.
“Karena tidak sinkron dengan sejumlah aturan jaminan halal yang dibuat sebelumnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang kontroversial yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah meniadakan kewajiban label halal dalam produk ekspor dan impor hewan dan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia. Dia menyebut kemendag tidak mempertimbangkan aspek agama khususnya kepentingan umat islam, sosial, hukum, dan ekonomi.